Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR Bahas Revisi KUHAP, Atur Larangan Penggeledahan di Lokasi Tertentu

Nadia Nafifin • Kamis, 27 Maret 2025 | 14:05 WIB

Komisi III DPR RI yang sedang menyiapkan RUU KUHAP dengan sejumlah pasal yang kontrovefsi.
Komisi III DPR RI yang sedang menyiapkan RUU KUHAP dengan sejumlah pasal yang kontrovefsi.

RADARTUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu poin dalam rancangan revisi tersebut mengatur larangan bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 108 draf RKUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan penggeledahan di:

a. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku, terdapat ketentuan serupa yang melarang penyidik memasuki tiga jenis lokasi tersebut.

Namun, KUHAP saat ini tidak secara rinci menyebut larangan penggeledahan.

Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang berlaku saat ini:

Pasal 35

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. Ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan;

c. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Dengan revisi KUHAP ini, aturan mengenai larangan penggeledahan di lokasi-lokasi tertentu menjadi lebih eksplisit.

Pembahasan revisi KUHAP masih terus berlanjut dan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#pengadilan #kuhap #DPR RI #larangan #ruang #ibadah #penyidik