RADARTUBAN- Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia pembuatan akun sosial media bagi anak-anak.
Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan akses digital dengan tahapan tumbuh kembang anak serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pembatasan akses secara umum.
Melainkan bentuk penundaan hingga anak-anak mencapai usia yang dianggap layak untuk memiliki akun digital secara mandiri.
"Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum," ujar Meutya.
Dalam aturan yang merujuk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, anak-anak dikategorikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, pembatasan ini tidak diberlakukan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan risiko yang mungkin ditimbulkan oleh platform digital.
Usia 13 tahun: Anak-anak diizinkan mengakses platform yang dianggap memiliki risiko rendah secara mandiri.
Usia 16 tahun: Anak-anak dapat membuat akun secara mandiri untuk platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Usia 16 hingga 18 tahun: Dapat mengakses platform digital secara penuh, tetapi tetap dalam pengawasan orang tua.
Ketentuan lebih rinci mengenai klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selain pembatasan usia, kebijakan ini juga mencakup perlindungan anak dari berbagai ancaman digital.
Pemerintah menegaskan bahwa platform digital dilarang menjadikan anak sebagai komoditas, mengeksploitasi mereka untuk kepentingan komersial, serta menyebarkan konten berbahaya bagi anak.
"Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," tambah Meutya.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan lebih bagi anak-anak dalam mengakses dunia digital sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak mereka. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni