Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tragedi Juwita, Pembunuhan Jurnalis oleh Anggota TNI AL Sebagai Kasus Femisida, Apa Itu?

Ika Nur Jannah • Minggu, 6 April 2025 | 19:05 WIB
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis di Banjarmasin oleh anggota TNI AL.
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis di Banjarmasin oleh anggota TNI AL.

RADARTUBAN - Kematian jurnalis Juwita, yang ditemukan tewas pada (22/3), telah mengundang perhatian luas dan dianggap sebagai kasus femisida.

Juwita, yang bekerja untuk media daring Newsway.co.id, dibunuh oleh Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut. Sebelum dibunuh, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual.

Para jurnalis, aktivis, dan mahasiswa dari Aliansi Keadilan untuk Juwita menggelar aksi solidaritas di Banjarbaru pada (3/4).

Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum berat. Koordinator aksi, Suroto, menyatakan bahwa tindakan Jumran adalah keji dan tidak manusiawi.

Dalam pemeriksaan forensik, ditemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dilakukan sebelum pembunuhan, termasuk air mani di rahim korban.

Femisida: Apa Itu?

Femisida adalah pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan karena gender mereka.

Kasus Juwita dikategorikan sebagai femisida intim, yang sering terjadi dalam konteks hubungan pribadi.

Menurut Komnas Perempuan, femisida intim merupakan jenis femisida yang paling umum di Indonesia, dengan banyak kasus melibatkan pelaku yang dikenal oleh korban.

Hudan Nur dari Akademi Bangku Panjang Minggu Raya menegaskan bahwa Juwita adalah korban femisida karena dia dibunuh setelah meminta pertanggungjawaban atas pemerkosaan yang dialaminya.

Keluarga dan komunitas jurnalis mendesak agar kasus ini diproses di peradilan sipil untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Kematian tragis Juwita, jurnalis muda dari media daring Newsway.co.id, menjadi sorotan nasional setelah ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di tepi jalan Trans Gunung Kupang–Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh, dengan ditemukannya air mani di dalam rahim korban.

Pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai Jumran, seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu.

Berdasarkan penyelidikan, Jumran diduga membunuh Juwita setelah korban menuntut pertanggungjawaban atas pemerkosaan yang dialaminya.

Pada 3 April 2025, puluhan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Juwita menggelar aksi solidaritas di Banjarbaru.

Mereka menuntut pengusutan tuntas atas kasus ini dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dua hari setelahnya, rekonstruksi dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin. Dalam proses tersebut, Jumran memperagakan 33 adegan, termasuk saat dia mencekik korban di dalam mobil dan upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus ini kemudian dikategorikan sebagai femisida intim, yakni pembunuhan terhadap perempuan oleh seseorang yang memiliki hubungan pribadi dengan korban.

Komnas Perempuan menyebut jenis femisida ini sebagai yang paling umum terjadi di Indonesia.

Aktivis Hudan Nur dari Akademi Bangku Panjang Minggu Raya menegaskan bahwa pembunuhan terhadap Juwita merupakan bentuk femisida karena dilakukan setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kekerasan seksual.

Keluarga Juwita bersama komunitas jurnalis mendesak agar proses hukum dijalankan di peradilan sipil, bukan hanya militer, demi menjamin transparansi dan keadilan.

Kasus ini menjadi cermin suram kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan memperkuat urgensi perlindungan terhadap jurnalis serta korban kekerasan seksual. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#juwita #tni al #Kalimantan Selatan #aksi solidaritas #banjarbaru #femisida