RADARTUBAN - Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan jurnalis Juwita, 23, di Kalimantan Selatan, membuat Komnas HAM RI turun tangan dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara ilmiah demi keadilan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, meminta metode scientific crime investigation seperti forensik digital dan forensik kedokteran dipakai dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pendekatan berbasis sains dinilai penting agar kasus tersebut dapat dibuka setransparan mungkin dan tidak meninggalkan keraguan.
Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban, serta memastikan keluarga Juwita mendapatkan pemulihan hak.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan harus dijalankan tanpa kompromi,” ujar Uli, Senin (7/4).
Keluarga korban mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap Juwita.
Menurut kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2024 dan kembali terulang pada hari korban ditemukan tewas.
Keluarga mendesak penyidik untuk mendalami temuan luka lebam di area sensitif korban serta cairan putih yang diduga terkait tindak kekerasan seksual.
Mereka juga meminta agar uji forensik dilakukan di laboratorium yang lebih lengkap di Surabaya atau Jakarta, mengingat keterbatasan fasilitas di Kalimantan Selatan.
Muhamad Pazri mengatakan, keluarga telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan dugaan kekerasan seksual oleh terduga pelaku.
“Kami berharap penyidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi Juwita,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (2/4).
Saat ini, Komnas HAM tengah mendalami fakta-fakta baru yang muncul terkait kematian Juwita.
Namun tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (22/3) sore.
Korban telah tewas dan terdapat sebuah motor di lokasi penemuan jasadnya, namun warga sekitar tidak mendapati indikasi kecelakaan lalu lintas.
Bagian leher korban menunjukkan luka lebam, sementara ponsel milik Juwita raib dari lokasi kejadian.
Awalnya sempat diduga kecelakaan tunggal, namun kondisi korban memunculkan kecurigaan adanya unsur kekerasan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa seorang prajurit TNI AL terlibat dalam kasus ini.
Oknum tersebut adalah Kelasi Satu J, prajurit asal Kendari yang baru sebulan bertugas di Balikpapan setelah sebelumnya berdinas di Banjarmasin.
Ronald menyampaikan, prajurit J sudah diserahkan ke Pomal Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pada Sabtu (29/3), ia menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama