RADARTUBAN - BPOM Surabaya mendapatkan kiriman sampel dari Satpol PP Kota Surabaya berupa es krim yang diduga memiliki kandungan alkohol pada Selasa (8/4). Es krim ini kemudian dilakukan pengujian laboratorium.
Pengujian ini bertujuan untuk memastikan apakah produk es krim yang beredar tersebut apakah benar ada kandungan alkohol di dalamnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
Menurutnya, pemilik usaha sebelumnya mengklaim bahwa es krim yang mereka jual hanya memiliki rasa menyerupai alkohol tanpa mengandung zat tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Jika pada hasil pengujian menunjukan kandungan alkohol mencapai 24 persen atau lebih.
Fikser mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Hal ini bisa mencakup penutupan usaha maupun pencabutan izin operasional, sesuai hasil koordinasi.
Fikser juga menegaskan bahwa tindakan akan diambil berdasarkan hasil laboratorium, termasuk pemeriksaan terhadap perizinan produk makanan.
Jika ditemukan tidak ada izin resmi pada suatu produk, maka tindakan tegas akan diberlakukan, tentunya dengan berkoordinasi bersama dinas yang terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyebutkan bahwa sampel es krim yang telah diserahkan ke BPOM sudah memenuhi ketentuan berat minimal 250 gram.
Meskipun beberapa sampel diberikan dari varian yang berbeda, hanya satu yang diterima karena memenuhi syarat berat, sedangkan es krim dalam kemasan cup tidak diterima karena beratnya kurang dari 200 gram.
Yudhistira juga menekankan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap penjualan makanan dan minuman di Surabaya demi menjaga keamanan konsumen.
Dia juga menambahkan bahwa peredaran alkohol ilegal akan terus dilakukan pengawasan, seperti di mal, toko kelontong, dan tempat lainnya.
Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengatakan bahwa sampel es krim yang telah diterimanya akan segera diuji di laboratorium.
Proses pengujian akan menggunakan metode destilasi, dilanjutkan dengan analisis memakai alat kromatografi gas.
Budi memperkirakan bahwa hasil pengujian akan keluar dalam waktu 14 hari kerja dan hasil uji laboratorium nantinya akan langsung diberikan kepada Satpol PP Surabaya untuk ditindaklanjut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni