RADARTUBAN - Sebelum negara melakukan kerja sama dengan negara lain, tentunya harus ada perjanjian atau kesepakatan antarnegara.
Perjanjian internasional yang sah dan mengikat beberapa negara menekankan kebebasan serta komitmen yang harus dipegang pada pertemuan.
Untuk mencapai perjanjian internasional tentunya harus ada kesepakatan damai.
Winning Show 1969 merujuk pada Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties), yang sering disebut sebagai Konvensi Wina 1969.
Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969 mendefinisikan kesepakatan damai merupakan bagian dari peraturan global yang dirasakan oleh wilayah lokal di seluruh dunia.
Kesepakatan damai diatur oleh peraturan global yang ketat. Oleh karena itu, perjanjian damai harus mengikuti peraturan global agar setiap negara yang terlibat dapat memastikan kesepahaman yang jelas dan transparan.
Selain itu, setiap negara yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melaksanakan isi perjanjian tersebut.
Untuk mencapaiperjanjian internasional tentunya harus berlandaskan pada prinsip suatu perjanjian internasional.
Prinsip yang paling krusial yaitu asas “pacta sunt servanda”, yang dikenal dengan asas itikad baik, para pihak yang membuat perjanjian wajib melaksanakan apa yang telah disepakati atau dijanjikan.
Kepatuhan terhadap asas ini tidak hanya memastikan kelangsungan hubungan baik antarnegara.
Namun, juga menjamin stabilitas dan keamanan global melalui komitmen yang terikat secara hukum.
Jenis perjanjian internasional ada beberapa, di antaranya :
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah kesepakan yang saling menguntungkan antara dua belah pihak untuk mengatur hubungan mereka.
Perjanjian ini melibatlan dua negara yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dalam berbagai bidang, seperti: ekonomi, perdagangan,periwisata, dan lain-lain.
Contoh: Perjanjian pariwisata antara Spanyol dan Italia. Spanyol dan Italia telah menyepakati untuk lebih banyak bekerja sama dalam industri pariwisata.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kedua negara, berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan destinasi wisata, serta memperkuat promosi pariwisata kedua negara di pasar internasional.
2. Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral mengacu pada kesepahaman yang mencakup banyak pihak. Perjanjian ini melibatkan lebih dari dua negara yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Pemahaman multilateral dapat dibedakan menjadi dua jenis: pengaturan teritorial tertentu dan pengaturan luas.
Contoh : ASEAN Free Trade Area (AFTA). Perjanjian perdagangan bebas antar anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
AFTA bertujuan untuk mengurangi atau menghapus tarif impor di antara negara-negara anggota ASEAN.
Sehingga memfasilitasi perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan tersebut.
Perjanjian ini memainkan peran penting dalam membentuk hubungan internasional dan menjaga stabilitas serta kemakmuran global. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni