Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menelusuri Prinsip dan Prosedur Perjanjian Internasional dalam Hukum Global

Nadia Nafifin • Jumat, 11 April 2025 | 18:01 WIB
ilustrasi perjanjian internasional
ilustrasi perjanjian internasional

RADARTUBAN - Negara yang hendak melakukan hubungan perjanjian internasional hendaknya perlu mengetahui asas – asas yang mendasari terjadinya perjanjian internasional.

Tujuan utama adanya asas perjanjian internasional yaitu untuk memberikan kerangka hukum yang mengikat secara sah bagi hubungan antar negara serta guna menciptakan stabilitas dan kerjasama dalam ranah internasional.

Berikut asas-asas yang mendasari terjadinya perjanjian intersional : 

1. Asas Free Consent

Asas ini menekankan pentingnya kesepakatan perjanjian internasional yang didasarkan pada persetujuan bebas dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jenis Perjanjian Internasional, Pilar Stabilitas dan Kerja Sama Antarnegara

Misalnya, tekanan atau ancaman dari pihak lain yang mengarah pada kesepakatan tidak dapat dianggap sah karena melanggar prinsip kebebasan ini.

2. Asas Good Faith (itikad baik)

Asas ini mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk bertindak dengan itikad baik sejak awal proses perundingan hingga pelaksanaan perjanjian.

Itikad baik menjamin bahwa semua langkah yang diambil dalam negosiasi, pembuatan, dan pelaksanaan perjanjian dilakukan dengan jujur, adil, dan tanpa maksud untuk mengecoh atau merugikan pihak lain

Baca Juga: Desak PBB, Israel Minta UNRWA Hentikan Operasi di Wilayahnya Usai Penghentian Perjanjian Sementara

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan butir-butir yang telah disepakati dengan sungguh-sungguh.

Asas ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap syarat-syarat perjanjian merupakan fondasi dari kestabilan hubungan internasional yang saling menghormati.

4. Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt

Asas ini menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak boleh merugikan atau memberikan keuntungan kepada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut tanpa persetujuan mereka.

5. Asas Non Retro Aktif

Asas ini menyatakan bahwa suatu aturan hukum tidak boleh diterapkan secara surut atau berlaku mundur.

Dalam konteks perjanjian internasional, ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan baru yang diberlakukan setelah perjanjian disepakati tidak dapat diterapkan untuk mengubah hak dan kewajiban yang sudah ada sebelumnya.

Dengan adanya asas perjanjian, negara harus dapat mematuhi dan mengormati asas – asas ini.

Perjanjian internasional dapat menciptakan dasar yang kuta untuk kerjasama antarbangsa yang adil, terbuka dan saling menguntunkan, serta dapat memperkuat fondasi hukum yang mendukung hubungan internasional yang stabil.

Untuk mencapau perjanjian internasional selain mematuhi asas – asas juga perlu menerapkan tahap – tahap dalam pembuatan perjanjian internasional, dinatarnya:

- Perundingan (Negotiation)

- Penandatanganan (Signature)

- Pengesahan (Ratifikasi)

Dengan demikian, tahapan-tahapan ini mengilustrasikan proses formal yang harus diikuti dalam pembuatan perjanjian internasional, dimulai dari perundingan hingga penandatanganan dan pengesahan, untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dandapat diterapkan dengan tepat di tingkat domestik dan internasional. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#perjanjian internasional #hubungan internasional #Asas Free Consent #hukum global