Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu! Biaya Haji Reguler 2025 Harus Lunas Sebelum 17 April

Mohamad Anas Ali Wafa • Selasa, 15 April 2025 | 17:59 WIB

Biaya Haji Reguler harus lunas hingga 17 April 2025
Biaya Haji Reguler harus lunas hingga 17 April 2025

RADARTUBAN - Haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini menjadi jalur utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji secara resmi dan terorganisir.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji untuk tahun ini.

Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Biaya haji tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, berapa besarannya?

Berdasarkan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, rata-rata BPIH 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.

Nilai ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1), sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.

BPIH terdiri dari dua komponen:

• Rp 55.431.750,78 dibayarkan langsung oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

• Rp 33.978.508,01 berasal dari nilai manfaat, yakni dana hasil optimalisasi dari setoran awal jemaah

Dengan rincian tersebut, calon jemaah haji reguler 2025 perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp 30 jutaan.

Pelunasan ini biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Untuk tahap II pelunasan Bipih 1446 H, Kemenag menetapkan batas waktu terakhir pada 17 April 2025.

Berdasarkan data Kemenag per 12 April 2025, tercatat sudah ada 203.088 jemaah reguler yang telah melunasi biaya hajinya.

Ditjen PHU Kemenag juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Sesuai jadwal, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025.

Kemudian, pada tanggal 2 Mei 2025, jemaah akan diberangkatkan secara bertahap ke Arab Saudi dari embarkasi masing-masing. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kemenag #lunas #jemaah #17 April #haji reguler #Ditjen PHU #Biaya Haji