RADARTUBAN - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menetapkan target penempatan 425 ribu tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada tahun 2025.
Dia juga turut menyampaikan bahwa adanya larangan penempatan TKI di tiga negara.
Karding mengungkapkan, saat ini terdapat permintaan tenaga kerja dari Indonesia sebanyak 1,7 juta orang. Namun, hingga kini baru 297 ribu tenaga kerja yang berhasil diberangkatkan.
"Tahun ini saya menargetkan 425 ribu dari 297 ribu (tenaga kerja)," ujar Karding.
Menurut Karding, permintaan terbesar terhadap tenaga kerja Indonesia datang dari Taiwan dan Hongkong.
Dia juga menambahkan bahwa Arab Saudi menunjukkan ketertarikan tinggi, dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 650 ribu orang.
"Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650 ribu orang tenaga kerja untuk dikirim ke Arab Saudi. Tapi harus dibuka dulu MoU-nya," tambahnya.
Karding juga mengumumkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara, yakni Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Keputusan ini diambil karena tidak adanya kerja sama antara Indonesia dan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja.
Selain itu, Karding juga menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Thailand.
"Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh.
Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu," tegas Karding. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni