RADARTUBAN - Seorang wanita membagikan pengalamannya yang mengejutkan saat harus membayar tarif parkir sebesar Rp 60 ribu untuk memarkir mobil di pinggir jalan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wanita tersebut mengaku awalnya diberitahu tarif parkir hanya Rp 10 ribu, namun saat membayar diminta Rp 60 ribu oleh juru parkir liar di lokasi tersebut.
Video curhatan wanita ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta aparat keamanan.
Polisi pun menangkap lima juru parkir liar yang memungut tarif tidak wajar tersebut pada (15/4).
Para juru parkir liar itu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan penertiban terhadap juru parkir liar di Pasar Tanah Abang terus dilakukan.
Dia mengakui bahwa petugas gabungan rutin melakukan pengawasan, namun juru parkir liar kerap beraksi saat petugas sedang tidak di lokasi.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub akan menempatkan petugas secara statis dan memasang traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan untuk parkir liar.
Kasus ini menjadi sorotan karena tarif parkir liar yang sangat tinggi dan merugikan pengunjung Pasar Tanah Abang.
Sehingga menjadi peringatan bagi pengelola dan aparat agar lebih ketat mengawasi aktivitas parkir di kawasan tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni