RADARTUBAN - Harnilis, seorang tokoh masyarakat adat Dayak Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa komunitas adat Meratus menolak rencana pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan wilayah mereka sebagai Taman Nasional atau kawasan konservasi.
Harnilis menegaskan bahwa masyarakat adat siap mempertahankan wilayah mereka karena menganggap rencana tersebut mengancam hak-hak tradisional mereka.
Menurutnya, hutan adalah masuk bagian penting dari kehidupan masyarakat Meratus, bukan sekadar tempat tinggal. Jika hutan diambil, maka mereka akan kehilangan sumber kehidupan.
Harnilis menjelaskan bahwa masyarakat adat di Pegunungan Meratus telah mampu mencukupi kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian, papan, obat-obatan, hingga air bersih secara mandiri dari lingkungan yang ada di sekitar.
Lebih lanjut, Harnilis juga menekankan bahwa masyarakat di sana memiliki sistem sosial yang kuat, di mana laki-laki dan perempuan, muda maupun tua, saling bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kelestarian budaya secara turun-temurun.
Semua pihak dianggap setara dan memiliki peran yang sama sama penting dalam kehidupan sehari-hari.
Rina Mardiana, seorang akademisi dari IPB University, menjelaskan bahwa masyarakat adat adalah komunitas asli yang memiliki hubungan sejarah dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.
Mereka juga memiliki sistem hukum dan sosial sendiri serta hak tradisional atas tanah dan sumber daya yang telah mereka kelola sejak lama.
Rina menilai bahwa RUU Masyarakat Adat adalah langkah yang penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut secara keseluruhan.
Erwin dari Perkumpulan HuMa menambahkan bahwa istilah hak tradisional dalam UUD 1945 sengaja dibiarkan fleksibel agar bisa merangkul berbagai bentuk hak masyarakat adat.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus memperjelas hak-hak yang dimiliki masyarakat adat, menegaskan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan negara wajib menghormati serta melindunginya.
Triawan Umbu Uli Mekahati dari Koppesda Sumba juga menyuarakan perlunya RUU ini. Ia menyatakan bahwa masyarakat adat sudah berjuang keras agar keberadaan mereka diakui dan dilindungi.
Namun, tanpa adanya payung hukum nasional, mereka masih sering dianggap sebagai penghambat pembangunan.
Umbu Tri menambahkan bahwa masyarakat adat Sumba Timur memiliki praktik pengelolaan sumber daya alam yang lestari.
Melalui sistem adat dan keputusan kolektif lewat musyawarah, mereka berharap dan menjaga agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan terhadap alam disekitarnya.
Menurut Forest Watch Indonesia (FWI), RUU Masyarakat Adat telah diusulkan sejak 2009 dan beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional.
Namun, hingga kini belum juga disahkan karena masih terjadi tarik ulur kepentingan antara berbagai pihak, meskipun undang-undang ini sangat penting untuk masa depan masyarakat adat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni