RADARTUBAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai hingga mencapai Rp15 miliar sepanjang kuartal pertama tahun 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung kegiatan pemaparan hasil penyitaan tersebut pada Kamis, (17/4), yang berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta.
Barang-barang tersebut adalah hasil pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia di 2025 meliputi bulan Januari hingga Maret.
Pengawasan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Menteri Budi Santoso dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pemaparan ini adalah wujud keterbukaan pemerintah dalam pengawasan produk yang tidak memenuhi ketentuan di pasar dalam negeri.
Budi juga menegaskan bahwa komitmen Kemendag untuk memastikan keamanan konsumen dengan menghadirkan produk dan jasa yang mematuhi regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan pengawasan ini penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus untuk melindungi hak konsumen.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak terpenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, ketiadaan manual serta kartu garansi (MKG), dan belum dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Barang-barang yang melanggar ketentuan ini diklasifikasikan dalam lima kategori dan berasal dari sepuluh perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.
Produk-produk tersebut mencakup elektronik sebanyak 297.781 unit, di antaranya rice cooker 3.506 unit, perangkat audio video seperti speaker aktif dan televisi 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.
Selain elektronik, ditemukan pula mainan anak sebanyak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sebanyak 905 unit.
Menteri Budi menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi melindungi konsumen dan menjaga ketertiban dalam perdagangan.
Ia menambahkan bahwa Kemendag berkewajiban menjamin barang dan jasa yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas, di samping harga yang kompetitif.
Budi juga menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, sementara para pelaku usaha harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Barang-barang yang ditemukan dalam pengawasan ini dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria pengawasan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya :
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
3. Permendag Nomor 25 Tahun 2021
4. Permendag Nomor 69 Tahun 2018
5. Permendag Nomor 36 Tahun 2023
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pemusnahan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemendag menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi digital serta memperkuat kerja sama lintas sektor.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan pasar domestik yang tertib dan dapat dipercaya. Segala bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan implementasi dari amanat Permendag Nomor 69 Tahun 2018.
Temuan tersebut berasal dari pemantauan terhadap pasar dan distributor besar. Moga juga menjelaskan bahwa barang impor yang melanggar aturan akan diminta untuk dimusnahkan, sementara produk lokal akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan SNI. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni