RADARTUBAN - Dampak buruk sosial media serta tindakan kriminal yang menyasar anak di lingkungan digital kini menjadi sebuah masalah serius yang menunggu untuk diselesaikan.
Untuk itu Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
PP ini mengatur perlindungan anak di media digital termasuk batasan umur minimal anak dapat mempunyai sebuah akun pada platform Sosial media.
Pada Pasal 21 aturan tersebut, Pemerintah membagi usia anak kedalam tiga kelompok serta menetapkan jenis layanan digital berdasarkan tingkat resiko yang mungkin diterima.
Selain itu PP ini juga menyinggung keterlibatan orang tua dalam memberikan persetujuan anak untuk mengakses layanan digital.
Selain itu bagi penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk mengikuti regulasi batasan usia dalam memberikan akses akun kepada penggunanya.
Untuk anak dengan usia dibawah 13 tahun hanya diperbolehkan mempunyai satu akun untuk produk digital yang memiliki resiko rendah serta dirancang khusus untuk anak.
Selain itu akses akun tersebut membutuhkan persetujuan orang tua terlebih dahulu.
Yang kedua anak dengan rentang usia 13 hingga belum genap 16 tahun diperbolehkan memiliki satu akun untuk produk digital yang beresiko rendah dengan persetujuan dari orang tua maupun wali.
Kemudian yang terakhir anak dengan usia 16 hingga belum genap 18 tahun dapat memiliki akses ke lebih banyak produk dan layanan digital kendati tetap membutuhkan persetujuan dari orang tua maupun wali.
Tak sampai disana, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform digital seperti Meta, X (sebelumnya Twitter), TikTok, dan banyak lainnya untuk menyediakan wadah yang memungkinkan orang tua dapat secara langsung mengawasi aktivitas pada akun anak mereka.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah dan orang tua untuk menjaga hak-hak anak diruang digital.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan anak-anak Indonesia bisa terbebas dari dampak buruk platform digital serta tindak kriminal yang kini semakin meresahkan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni