RADARTUBAN - Kapal ikan asing berbendera Vietnam berjumlah dua unit diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara pada Senin, (14/4)
Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap jaring trawl yang dilarang di perairan Indonesia.
Kapal-kapal yang memiliki nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) awalnya terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 milik KKP saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua kapal tengah melakukan penangkapan ikan dengan metode pair trawl, yaitu penggunaan alat tangkap trawl oleh dua kapal secara bersamaan.
Jenis alat tangkap ini telah dilarang karena menimbulkan dampak yang merusak lingkungan laut dan dapat menangkap ikan-ikan kecil sehingga merusak populasi ikan dan ekosistem yang ada di laut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kerusakan yang ditimbulkan dari alat ini sangat besar.
Nugroho menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor PSDKP Barelang, Batam, pada Jumat, (18/4).
Saat hendak diamankan, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri dengan melintasi kembali perbatasan antarnegara.
Namun, tim pengawas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga akhirnya kedua kapal berhasil tertangkap.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campuran yang dibawa kedua kapal, serta 30 orang anak buah kru kapal yang berkewarganegaraan Vietnam seluruhnya.
Pung Nugroho menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp152,8 miliar.
Nilai ini dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta nilai ekonomi dari penggunaan alat tangkap pair trawl yang tidak sesuai dengan aturan.
Kedua kapal beserta seluruh awaknya telah diamankan di Dermaga PSDKP Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102.
Pung menegaskan bahwa meskipun ada tantangan terkait efisiensi anggaran, KKP tetap berkomitmen menjaga intensitas pengawasan terhadap aktivitas ilegal di laut Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni