RADARTUBAN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) meminta Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, agar segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217 Tahun 2024.
Isinya yang menyangkut pengesahan kembali badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
"Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham tetapi kemudian di-takedown (dihapus)," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammad Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4).
Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan dualisme kepengurusan dalam tubuh PSHT dapat diselesaikan dan organisasi bisa kembali bersatu di bawah satu payung hukum yang sah.
Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 Tahun 2022 serta penetapan PTUN Jakarta Nomor 217 Tahun 2024, hak untuk mendaftarkan badan hukum PSHT secara resmi berada di tangan Muhammad Taufiq.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PTUN Jakarta telah mengirimkan surat resmi bernomor 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, yang pada intinya berisi permohonan agar pemulihan terhadap objek sengketa, yaitu kepengurusan PSHT, dapat dikabulkan.
Taufiq mengungkapkan bahwa setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada tahun 2022, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa Menko Polhukam sempat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait. Namun demikian, hingga kini belum ada langkah konkret dari Kemenkumham untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia," ujarnya.
Dia juga meminta agar pemerintah, sebagai penyelenggara negara, memberikan respons terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan keputusan PTUN Jakarta tersebut.
Menurutnya, keberadaan dualisme kepengurusan saat ini sangat berdampak negatif terhadap perkembangan karier para atlet pencak silat, khususnya yang berasal dari PSHT.
"Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi," paparnya.
Bahkan, Taufiq menambahkan bahwa di sejumlah daerah, atlet-atlet dari PSHT tidak diberi izin untuk berpartisipasi dalam ajang kejuaraan pencak silat, sehingga semakin menghambat potensi dan prestasi mereka.
Sementara itu, Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dualisme kepengurusan di tubuh PSHT telah memberikan dampak negatif, seolah membuat dunia pencak silat Indonesia kehilangan arah.
Dia pun berharap persoalan ini segera menemukan titik terang. Terlebih, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA), semestinya dualisme yang terjadi dapat segera diakhiri.
"Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini," katanya.
Dia pun berharap dualisme kepengurusan PSHT dapat segera diselesaikan agar pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama