RADARTUBAN - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan (obgyn) di Garut berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tertentu.
Terlebih lagi, kejadian ini terjadi saat pemeriksaan kehamilan menggunakan ultrasonografi (USG).
Padahal, dalam setiap pemeriksaan medis, pasien berhak menerima layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas, termasuk dalam prosedur USG.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua POGI, Yudi Andriansyah, menegaskan bahwa tindakan USG yang dilakukan oleh oknum dokter di Garut tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan.
“Tidak sesuai, dia melakukan prosedurnya tidak sesuai yang harusnya dilakukan,” kata Yudi dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (17/4).
Lalu, bagaimana prosedur yang benar dalam melakukan USG?
USG atau Ultrasonografi adalah metode pencitraan medis yang memanfaatkan gelombang suara dengan frekuensi tinggi untuk menghasilkan gambaran organ dalam tubuh.
Karena tidak melibatkan radiasi, USG dianggap aman, bahkan untuk ibu hamil dan janin.
Meskipun lebih dikenal sebagai alat untuk memantau kehamilan, USG juga digunakan untuk memeriksa berbagai organ tubuh lainnya, seperti jantung, hati, ginjal, dan pembuluh darah.
Menurut Yudi, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami tahapan dan prosedur USG.
Pemahaman ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga sebagai langkah perlindungan diri terhadap tindakan yang mungkin melanggar etika medis.
“Masyarakat memang boleh tahu seperti apa prosedurnya, karena bagaimana juga tidak semua dokter melakukan hal serupa (pelecehan seksual),” kata dia.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang dianggap wajar atau tidak wajar selama pemeriksaan.
Mereka juga memiliki hak untuk bertanya atau memberikan persetujuan jika merasa tidak nyaman dengan prosedur yang dilakukan.
Pasien juga diperbolehkan untuk meminta pendampingan selama pemeriksaan invasif atau USG Transvaginal.
Melansir berbagai sumber, USG ternyata bermacam-macam jenisnya. Semua ini berganti pada kebutuhan pasien, berikut beberapa jenis USG:
1. USG Abdomen (perut)
Dilakukan di atas kulit perut, umum untuk kehamilan dan organ dalam.
2. USG Transvaginal
Pemeriksaan melalui vagina, biasane untuk melihat organ reproduksi wanita dengan lebih detail.
3. USG Transrektal
Melalui anus, biasanya untuk memeriksa prostat.
4. USG 3D/4D
Menyediakan gambar janin lebih realistis dan dalam bentuk video.
5. USG Doppler
USG yang dilakukan untuk menilai aliran darah dan kondisi pembuluh darah.
Tahapan pemeriksaan USG yang sesuai prosedur
1. Persiapan
Dokter akan menjelaskan prosedur dan meminta izin lisan dari pasien. Setelah itu, pasien mungkin diminta untuk mengisi kandung kemih atau berpuasa, tergantung jenis USG.
Area tubuh yang akan diperiksa dibuka secukupnya, bukan seluruh tubuh.
2. Proses pemeriksaan
Dokter atau petugas medis akan mengoleskan gel untuk membantu transmisi gelombang suara.
Setelah itu, transduser digerakkan di atas kulit atau dimasukkan (untuk jenis tertentu seperti transvaginal).
Selama prosedur berlangsung, selalu ada kain penutup (draping) untuk menjaga privasi pasien.
Pasien mampu meminta pendamping, baik keluarga maupun perawat, terutama untuk pemeriksaan intim.
3. Setelah Pemeriksaan
Setelah semua selesai, dokter atau petugas medis harus membersihkan gel yang sempat dioles dan pasien berpakaian kembali.
Setelah itu, dokter akan memberikan penjelasan mengenai hasil USG. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni