Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jemaah Haji Indonesia 2025 Wajib Vaksin Polio, Apa Itu Vaksin Polio? Berikut Penjelasanya

M Robit Bilhaq • Selasa, 22 April 2025 | 22:35 WIB
Jemaah haji 2025 diwajibkan untuk mendapatkan vaksin polio
Jemaah haji 2025 diwajibkan untuk mendapatkan vaksin polio

RADARTUBAN - Menjelang keberangkatan haji 2025, pemerintah Indonesia kini mewajibkan kebijakan baru yaitu mewajibkan seluruh calon jemaah haji dan petugas untuk mendapatkan vaksin polio.

Ketentuan ini menjadi pelengkap dari vaksin meningitis yang sudah lama diwajibkan bagi jemaah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024/1446H yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 16 April 2024.

Liliek mengatakan, pada Maret 2025 Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang menyebabkan para jemaah wajib melakukan vaksin polio, menyusul laporan kasus polio di Indonesia dalam satu tahun terakhir.

Kebijakan ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan dari negara yang pernah mengalami kasus serupa.

Poliomielitis atau polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem saraf.

Dalam kondisi parah, polio dapat menyebabkan seseorang mengalami kelumpuhan permanen bahkan kematian, terutama bila otot pernapasan terpengaruh.

Penyebaran virus terjadi melalui kontak langsung antarindividu, utamanya melalui makanan atau air yang terkontaminasi kotoran penderita.

Virus ini berkembang di saluran pencernaan dan dapat menyebar kembali ke lingkungan.

Gejala awal dari virus polio antara lain yaitu demam, rasa lelah, muntah, kekakuan pada leher, dan nyeri di tungkai.

Menurut data WHO, satu dari 200 infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan, dan sebagian kecil dari kasus tersebut bisa berakibat fatal.

Sejak tahun 1988, WHO telah meluncurkan program Global Polio Eradication Initiative (GPEI) yang berhasil menurunkan angka kasus polio dunia lebih dari 99 persen.

Di Indonesia, vaksinasi polio terdiri dari dua jenis, yakni OPV (oral) dan IPV (suntik). OPV tergolong murah dan efektif, namun berisiko kecil menimbulkan mutasi menjadi virus aktif.

Sebaliknya, IPV tidak menimbulkan risiko tersebut dan kini menjadi pilihan utama untuk keperluan haji.

Pemerintah menyediakan vaksin IPV bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.

Vaksin ini diberikan satu kali, paling lambat dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan, dan bisa disuntikkan bersamaan dengan vaksin lain seperti meningitis, influenza, atau COVID-19.

Selain melakukan vaksinasi, gaya hidup yang baik juga sangat diperlukan dalam pencegahan polio. Virus ini lebih mudah menyebar di lingkungan yang padat dan sanitasi yang buruk.

Langkah langkah penting pencegahan polio yang dapat dilakukan di kehidupan sehari-hari yaitu mencakup mencuci tangan dengan sabun, menggunakan fasilitas sanitasi yang memadai, mengonsumsi makanan yang dimasak dengan baik, serta menjaga kebersihan tempat tinggal.

Deteksi dini juga sangat diperlukan, terutama pada anak-anak. Bila ditemukan gejala kelumpuhan mendadak, perlu segera mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Harapan pemerintah dengan penerapan kewajiban vaksinasi polio ini yaitu mengurangi risiko penularan di tanah suci yang dikenal padat penduduk.

Selain itu, bisa memperkuat sistem kekebalan masyarakat terhadap ancaman polio yang masih ada di tingkat global. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kebijakan baru #jemaah haji #penyakit #vaksin polio #pemerintah indonesia