Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya Disegel, karena Hal Ini Jadi Penyebab Utama Penutupannya

Alifah Nurlias Tanti • Rabu, 23 April 2025 | 19:04 WIB

Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya resmi disegel
Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya resmi disegel

RADARTUBAN– Konflik panjang yang menyelimuti CV Sentoso Seal akhirnya berujung pada tindakan tegas dari pemerintah.

Pada Selasa pagi (22/4), Satpol PP Kota Surabaya resmi menyegel gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil tersebut, yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Tindakan penyegelan ini bukan terkait isu ijazah seperti yang sempat beredar, melainkan karena gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sebuah izin penting yang diwajibkan bagi semua gudang penyimpanan di wilayah Surabaya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mulai menempelkan stiker besar bertuliskan disegel di area gudang, lengkap dengan pemasangan garis pembatas dan penguncian gerbang menggunakan rantai besi.

Aksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

Seorang pegawai yang mengenakan pakaian biru sempat mendatangi petugas dan menyatakan bahwa tidak ada aktivitas di dalam gudang.

Baca Juga: Kebakaran Besar Disertai Ledakan Guncang PIK 2, Api Diduga Berasal dari Gudang Mainan

Dia pun menandatangani dokumen resmi penutupan sebagai bentuk persetujuan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut hadir langsung dalam proses penyegelan bersama Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.

Dalam keterangannya, Eri menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang, padahal itu adalah kewajiban. Maka kami tutup hari ini,” ujar Eri kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk beroperasi sesuai aturan, demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan harmonis.

Menurutnya, setiap pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.

Dari hasil penelusuran, CV Sentoso Seal tercatat hanya memiliki SKRK yang dikeluarkan pada 2012 serta IMB dari tahun 2013.

Namun dalam sistem OSS, tidak ditemukan data terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG untuk gudang tersebut.

Padahal, sesuai Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 7, sanksi administratif berupa penutupan hingga denda dapat dijatuhkan.

Dengan penutupan ini, Pemkot Surabaya berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap perizinan, sehingga perselisihan seperti ini tidak kembali terulang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tdg #disegel #Tanda Daftar Gudang #gudang #CV Sentoso Seal #surabaya