Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPR Rumah Subsidi Kini Dibuka untuk Pekerja Non Formal, Termasuk Petani Hingga Tukang Ojek

Bihan Mokodompit • Sabtu, 26 April 2025 | 18:10 WIB
KPR Rumah Subsidi Kini Dibuka untuk Pekerja Non Formal
KPR Rumah Subsidi Kini Dibuka untuk Pekerja Non Formal

RADARTUBAN - Program KPR FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kini membuka peluang besar bagi pekerja sektor non formal untuk memiliki rumah subsidi.

Melalui kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang pasar, tukang ojek, petani, hingga nelayan kini bisa mengakses program ini meskipun tidak memiliki slip gaji.

Komitmen pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat yang bekerja di sektor non fixed income diwujudkan melalui alokasi khusus dalam program KPR FLPP.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata dari kebijakan yang inklusif.

“Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru seperti dikutip ANTARA.

 

BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja non formal sepanjang tahun 2025.

Hingga 24 April 2025, sudah tercatat sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut berhasil disalurkan.

Ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat non formal terhadap kesempatan ini.

Pemerintah juga menetapkan bahwa minimal 10 persen dari total kuota nasional FLPP akan disalurkan khusus untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata dari keberpihakan terhadap kalangan yang selama ini sulit menjangkau skema perumahan formal.

 

Melalui KPR FLPP, masyarakat bisa menikmati sejumlah keuntungan: suku bunga tetap 5 persen per tahun, tenor kredit hingga 20 tahun, uang muka ringan, bebas premi asuransi, dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skema ini didukung oleh bank penyalur dengan dana murah dari pemerintah agar terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk mempermudah akses, pemerintah menyediakan aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Melalui aplikasi ini, pemohon cukup mendaftar, memilih rumah, dan memilih bank penyalur.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, akta nikah, NPWP, serta surat pernyataan penghasilan.

 

Kabar baiknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, cukup melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.

Mekanisme ini membuka jalan bagi banyak warga sektor informal untuk memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#program kpr #tukang ojek #Pekerja Non Formal #rumah subsidi #petani