RADARTUBAN - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, 31, semakin menguat.
Itu setelah menemukan titik terang baru setelah hasil tes DNA menguatkan keterlibatan tersangka di lokasi kejadian.
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa hasil analisis forensik dari Tim Pusdokkes Mabes Polri menunjukkan profil DNA tersangka ditemukan pada alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan di ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Lokasi itu jadi tempat dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien terjadi.
Selain itu, DNA dokter cabul itu juga ditemukan pada rambut kemaluan yang ada di TKP, sementara tidak ditemukan DNA pria lain pada swab vagina korban.
Kepala Bidang Dokkes Polda Jabar, Kombes dr. Nuriyana, menegaskan bahwa bukti ilmiah ini sangat krusial untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka Priguna.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas.
Saat ini, Priguna ditahan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan kemungkinan akan dikenakan tambahan Pasal 64 KUHP terkait tindakan berulang.
Selain proses hukum, pihak Universitas Padjadjaran telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena pelanggaran kode etik, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin memasukkan namanya ke daftar hitam serta melarangnya berpraktik di rumah sakit tersebut.
Kementerian Kesehatan juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) miliknya, sehingga dia tidak dapat menjalankan praktik kedokteran lagi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan melakukan kekerasan seksual terhadap pasien atau keluarga pasien.
Proses penyidikan masih berjalan dan hasil pemeriksaan psikologi serta toksikologi akan diumumkan setelah lengkap. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama