RADARTUBAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi larangan wisuda sekolah yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan memberikan pandangan berbeda.
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pelaksanaan wisuda di sekolah diperbolehkan selama tidak memberatkan orang tua siswa dan sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua serta siswa.
Dia menekankan bahwa wisuda harus dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak dipaksakan.
Menurut Abdul Mu'ti, wisuda merupakan momen penting yang menjadi ungkapan kegembiraan dan rasa syukur atas pencapaian siswa dalam menyelesaikan pendidikan.
Selain itu, acara wisuda juga berfungsi sebagai sarana mempererat hubungan antara orang tua, siswa, dan sekolah, terutama karena ada orang tua yang jarang datang ke sekolah kecuali saat wisuda.
Oleh karena itu, keputusan menggelar wisuda sebaiknya diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan tidak membebani secara finansial.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu'ti usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (29/4), sebagai tanggapan atas kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang wisuda jenjang TK hingga SMA dengan alasan untuk meringankan beban orang tua.
Mendikdasmen menegaskan bahwa selama wisuda tidak memberatkan dan mendapat izin orang tua, tidak ada alasan untuk melarang pelaksanaannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni