Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MUI Tegaskan Vasektomi Haram Dilakukan Sebagai Syarat Penerima Bansos, Begini Alasannya

M Robit Bilhaq • Sabtu, 3 Mei 2025 | 01:35 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni

RADARTUBAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa praktik vasektomi tidak diperbolehkan apabila dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial (bansos).

Pernyataan yang keluar dari MUI ini muncul sebagai tanggapan setelah usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, vasektomi tindakan yang tergolong haram jika dilakukan sebagai bentuk pemandulan permanen.

Ketetapan ini telah ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.

Ni'am juga menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak, karena tindakan vasektomi masih bisa dilakukan atau dibenarkan apabila ada alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya karena alasan kesehatan atau kondisi medis tertentu.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa untuk melakukan tidakan vasektomi terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan dalam Islam.

Pertama, tujuan dari tindakan vasektomi tidak boleh bertentangan dengan prinsip ajaran agama.

Kedua, tindakan tersebut tidak boleh menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat dipulihkan kembali melalui prosedur rekanalisasi.

Keempat, vasektomi tidak boleh menimbulkan risiko berbahaya bagi kesehatan pelakunya.

Kelima, tindakan ini tidak boleh dikategorikan sebagai kontrasepsi permanen atau kontrasepsi mantap.

Abdul mengakui bahwa rekanalisasi memang tersedia untuk mengembalikan fungsi reproduksi setelah vasektomi.

Namun menurutnya prosedur tersebut tidak menjamin hasil yang sepenuhnya efektif.

Oleh karena itu, MUI mengimbau pemerintah agar tidak mempromosikan vasektomi secara besar-besaran ataupun terbuka.

MUI menekankan pentingnya kejujuran dan objektivitas dalam mensosialisasikan metode kontrasepsi ini, termasuk transparansi mengenai biaya rekanalisasi yang tinggi serta potensi akan kegagalannya.

Menurut MUI, kontrasepsi seharusnya bertujuan utama yaitu untuk mengatur jarak kelahiran, bukan untuk membatasi jumlah keturunan secara permanen, apalagi jika didasarkan pada gaya hidup yang menyimpang dari nilai-nilai agama.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang pentingnya membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan berdaya.

Selain itu, MUI juga menekankan kepada generasi muda bahwa generasi muda sebagai penerus bangsa harus dipersiapkan secara matang.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan wacana bahwa vasektomi dapat dijadikan sebagai persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan bansos maupun beasiswa.

Dedi berpendapat bahwa banyak keluarga miskin yang harus melakukan operasi sesar pada saat melahirkan, yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Menurutnya, beban reproduksi tidak seharusnya hanya dipikul oleh perempuan.

Dedi mendorong kepada para laki-laki agar turut bertanggung jawab, karena seringkali perempuan menghadapi berbagai kendala seperti lupa mengonsumsi pil kontrasepsi dll. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Bantuan Sosial #MUI #haram #pemandulan permanen #vasektomi #majelis ulama indonesia