Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Video Wali Kota Tual Maluku Sawer Biduan di Kelab Malam Viral, Sebut Bukan Dirinya Hingga Siap Tempuh Jalur Hukum

Ika Nur Jannah • Senin, 5 Mei 2025 | 15:06 WIB
Video Viral Wali Kota Sawer Biduan di Kelab Malam Jakarta
Video Viral Wali Kota Sawer Biduan di Kelab Malam Jakarta

RADARTUBAN - Video Wali Kota Tual sawer biduan di klub malam viral di media sosial. 

Video berdurasi 19 detik yang viral di media sosial tersebut menunjukkan sosok pria yang diduga Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat.

Dia memberikan sejumlah uang pecahan Rp 100 Ribu kepada biduan yang sedang tampil, di sebuah kelab malam di Jakarta Utara.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ahmad Yani membantah keras bahwa sosok dalam video itu adalah dirinya.

Dia menyatakan video itu kemungkinan merupakan rekaman lama dan menegaskan bahwa itu bukan dirinya.

Selain itu, dia berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebar video tersebut ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, penyebar video yang diketahui bernama Ima Kalean, seorang tokoh perempuan dari Tual, justru menantang balik Wali Kota Ahmad Yani.

Ima dengan tenang menyatakan bahwa jika Ahmad Yani ingin melaporkannya ke pihak kepolisian, silakan menempuh jalur hukum.

Dia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya melalui video tersebut adalah bentuk kritik terhadap pemimpin daerah yang dianggap telah melampaui batas dan merusak citra Kota Tual sebagai daerah yang beradat dan religius.

Ima juga menekankan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam kritiknya, melainkan sebagai warga yang berhak menyuarakan pendapatnya.

Ima menambahkan bahwa lokasi kejadian dalam video tersebut adalah di Jakarta, sehingga jika ada laporan hukum, sebaiknya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia juga mengingatkan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, mengkritik pejabat melalui media sosial tidak bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.

Perseteruan ini menimbulkan perhatian publik, mengingat pentingnya etika dan citra seorang pemimpin daerah.

Sementara Ahmad Yani berupaya membersihkan namanya melalui jalur hukum, penyebar video menegaskan haknya untuk mengkritik secara terbuka dan mengajak Wali Kota untuk menghadapi proses hukum jika memang ingin melanjutkan kasus ini. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Ahmad Yani Renuat #Video Wali Kota Tual sawer biduan di klub malam #jakarta utara #ahmad yani