Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tak Bisa Jerat Direksi Hingga Komisaris BUMN dengan UU Tipikor, Ini Penjelasan Johanis Tanak

Mohammad Mukarom • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARTUBAN - KPK menyatakan tidak bisa lagi menjerat Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini terjadi setelah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi diberlakukan dan mengubah kategori hukum pejabat BUMN.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya memahami keresahan publik atas potensi berkurangnya kewenangan lembaga antirasuah.

Disampaikan, semua warga wajib menaati aturan yang ada.

“Setiap warga negara, termasuk pejabat BUMN, harus tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk pada UU BUMN yang baru ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/5).

Meski begitu, Johanis menyebut bahwa perubahan status hukum pejabat BUMN itu berdampak langsung terhadap penerapan UU Tipikor.

Dalam Pasal 9 huruf G UU Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Konsekuensinya, mereka tidak dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU Tipikor yang ditujukan secara spesifik kepada penyelenggara negara.

Akan tetapi dia menegaskan bahwa KPK masih dapat memproses kasus yang terjadi, sebelum UU tersebut efektif berlaku.

Dirinya menyebut, prinsip hukum yang digunakan adalah bahwa peristiwa yang terjadi di masa lalu tetap mengikuti ketentuan hukum pada saat kejadian.

"UU BUMN yang baru memang mengeluarkan pejabat BUMN dari kategori penyelenggara negara, tapi perbuatan melawan hukum sebelum aturan ini berlaku tetap bisa ditindak," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan status tersebut sejalan dengan prinsip badan hukum dalam perseroan terbatas.

Menurutnya, ketika negara menyetorkan modal ke BUMN berbentuk PT (Persero), dana tersebut menjadi bagian dari kekayaan perusahaan, bukan lagi bagian langsung dari kekayaan negara.

"Uang negara yang disetor sebagai modal akan berubah menjadi milik BUMN sebagai badan hukum privat," katanya.

Oleh karena itu, pejabat perusahaan tersebut dipandang bukan sebagai penyelenggara negara karena mengelola entitas privat meskipun modalnya berasal dari negara.

Pernyataan ini menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum soal potensi berkurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara di BUMN.

Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa KPK tetap dapat bekerja optimal selama sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat di perusahaan milik negara.

KPK diminta tetap konsisten dalam menjaga integritas penegakan hukum meski ruang lingkupnya mengalami pembatasan struktural. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #uu tipikor #johanis tanak #menjerat #BUMN #direksi #uu nomor 1 tahun 2025 #komisaris