RADARTUBAN - Undang-Undang baru kembali disahkan. Kali ini Undang-Undang yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dalam salah satu pasalnya, ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin terbatas untuk menangani kasus korupsi di BUMN setelah disahkannya UU tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, ditafsirkan bahwa KPK tidak bisa lagi menangkap anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi.
UU tersebut sudah berlaku sejak 24 Februari 2025, dan mengubah UU Nomor 19 tahun 2003.
Kontroversi yang mengungkapkan KPK tak lagi bisa menangkap petinggi BUMN yang korupsi tertulis dalam salah satu pasal.
Dalam pasal 9G UU BUMN tertulis: anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan.
Mleliputi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara.
Menanggapi hal tersebut, KPK mengaku masih akan mengkaji lebih dalam terkait UU BUMN yang baru.
Terutama substansi yang terkait dengan direksi maupun komisaris yang dalam regulasi itu bukan merupakan penyelenggara negara.
Kajian ini bertujuan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah tentang perbaikan atau peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang memiliki kaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi persoalan ini dan memastikan bahwa setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi akan tetap berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, korupsi tetap saja korupsi, tidak ada hubungannya dengan status penyelenggara negara atau bukan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama