Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hasto Kristiyanto Kembali Sidang, Saksi Kunci Dihadirkan untuk Bongkar Fakta Dugaan Suap PAW Harun Masiku

Mohammad Mukarom • Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

RADARTUBAN - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi yang dianggap penting untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto, yaitu mantan Anggota DPR RI fraksi PDIP, Riezky Aprilia, dan kader PDIP, Saeful Bahri.

Menurut Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, keterangan kedua saksi ini dianggap krusial untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Hasto.

“Hari ini (7/5), Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri,” ujar Budhi Sarumpaet.

Keterkaitan kedua saksi dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024, dianggap sangat penting.

Saeful Bahri sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, Riezky Aprilia diduga menjadi objek PAW untuk memberi jalan bagi Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut menghalang-halangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Hasto didakwa merintangi KPK dalam upaya penangkapan Harun Masiku dengan cara menginstruksikan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam Harun sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumsel 1.

Suap tersebut diberikan bersama dengan Harun Masiku, dan dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Tindakannya dianggap telah membuat penyelenggara negara bertindak atau tidak bertindak sesuai kewajibannya, yang bertentangan dengan hukum. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #hasto kristiyanto #Perintangan Penyidikan #Harun Masiku #paw