Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru SD di Surabaya Dipecat dan Dilaporkan Polisi Usai Banting Siswa Saat Turnamen Futsal

M Robit Bilhaq • Rabu, 7 Mei 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi korban tindakan kekerasan
Ilustrasi korban tindakan kekerasan

RADARTUBAN - Guru dan pelatih tim futsal dari SDN Simolawang, Surabaya, Jawa Timur, dengan inisial BAZ, 33 saat ini telah diberhentikan dari jabatannya setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa dengan inisial nama BAI, 11 dari MI Al-Hidayah.

Yusuf Masruh, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, menyatakan bahwa pada kasus ini BAZ dikenai sanksi berupa pelarangan kegiatan mengajar serta dicabut dari statusnya sebagai guru PPPK di Surabaya.

Surat keputusan pemutusan hubungan kerja sudah diterbitkan dan disampaikan langsung oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga menyampaikan harapan kedepanya agar kejadian serupa tidak terulang lagi terkhusus di lingkungan pendidikan.

Yusuf menekankan pentingnya peran pendidik dalam melindungi dan menjaga keselamatan siswa.

Kejadian tersebut terjadi pada saat siswa dengan inisial BAI memperkuat tim futsal MI Al-Hidayah dalam laga semifinal turnamen di SMP Labschool Unesa pada Minggu (27/4), melawan SDN Simolawang yang pelatihnya BAZ.

Usai pertandingan, ketika BAI dan rekan-rekannya melakukan selebrasi, BAI tiba-tiba ditarik dari belakang oleh BAZ dan dibanting ke tanah.

Kejadian tersebut terekam dan setelah kejadian tersebut video menyebar luas di media sosial.

Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/4), BAI menjelaskan bahwa saat merayakan kemenangan bersama teman-temannya.

BAI tiba-tiba ditarik dan dibanting oleh seseorang yang belakangan diketahui adalah pelatihnya yaitu BAZ.

Ayah dari BAI, Bambang Sri Mahendra, sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anaknya yang masih berusia belia.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan tersebut, terutama karena kejadian berlangsung setelah pertandingan selesai.

Akibat insiden tersebut, BAI mengalami cedera serius berupa retak pada tulang ekor. Menurut hasil rontgen dan keterangan dokter, BAI dilarang melakukan aktivitas fisik berat selama lima hingga enam bulan untuk proses penyembuhan.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak BAZ, keluarga BAI memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar secara resmi. Pasal yang digunakan dalam pelaporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait tindak kekerasan terhadap anak. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ppk #pelatih #tindakan kekerasan #Dibanting #surabaya #diberhentikan dari jabatan