Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hasto Diduga Pakai Nama Samaran Sri Rejeki Hastomo Saat Terima Suap Harun Masiku, KPK Ungkap Strategi Kamuflase Digital Sekjen PDIP

Mohammad Mukarom • Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:40 WIB
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku

RADARTUBAN - Nama Sri Rejeki Hastomo mendadak jadi sorotan dalam sidang kasus Harun Masiku, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).

Bukan karena sosoknya, melainkan karena nama itu tercatat sebagai pemilik nomor internasional yang ternyata dikaitkan dengan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, mengatakan bahwa nomor ponsel atas nama tersebut sempat berada di tangan Hasto.

Menurutnya, hal itu diketahui saat proses penyitaan berlangsung dan Hasto terlihat memegang ponsel sebelum memberikannya kepada Kusnadi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga unit ponsel tersita, satu milik Hasto dan dua lainnya dari Kusnadi menggunakan nomor internasional, nama pemilik terdaftar sebagai Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara.

Meskipun Kusnadi mengaku bahwa dua ponsel yang disita KPK tersebut adalah milik sekretariat, akan tetapi penyidik meyakini sebaliknya.

Berdasarkan data percakapan dan sejumlah catatan yang ditemukan di dalamnya, penyidik menduga kuat bahwa ponsel tersebut milik Hasto Kristiyanto.

"Di ponsel itu terdapat catatan dan komunikasi yang berkaitan langsung dengan terdakwa," ujar Rossa dalam sidang.

Rossa juga menyampaikan jika pelacakan lebih dalam diketahui terdapat kendala, yaitu karena fakta bahwa nomor yang digunakan bersifat internasional.

Hal ini membuat proses verifikasi atas kepemilikan dan isi komunikasi menjadi tidak semudah biasanya.

Dalam dakwaan, Hasto diduga memberi perintah agar ponsel milik Harun Masiku direndam dan agar Kusnadi menenggelamkan ponsel lainnya.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari penyitaan dan menghalangi penyidikan oleh tim KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut ikut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari praktik suap dalam penetapan anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

KPK kini terus menggali kemungkinan penggunaan identitas samaran dalam alat komunikasi yang digunakan para pihak dalam perkara ini.

Strategi digital seperti penggunaan nama alias atau nomor luar negeri dinilai sebagai bentuk kamuflase yang disengaja untuk menghindari pelacakan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#hasto kristiyanto #Sri Rejeki Hastomo #Harun Masiku #pengadilan tipikor jakarta #Nama samaran #Sekjen DPP PDIP #ponsel