Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Implementasi PP Tunas Sudah Dimulai, PSE Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital dalam 2 Tahun!

Mohammad Mukarom • Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:03 WIB
Ilustrasi perlindungan anak terhadap dunia digital.
Ilustrasi perlindungan anak terhadap dunia digital.

RADARTUBAN - Pemerintah resmi mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi ini mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyesuaikan sistem mereka demi menjamin hak anak di ranah digital.

Penerapannya akan berdampak langsung pada platform digital besar seperti media sosial dan layanan daring lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kominfo dan Digitalisasi (Komdigi), Alexander Sabar, pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi PSE untuk menyesuaikan sistemnya.

Dirinya menyebut ketentuan waktu tersebut sudah tercantum jelas dalam isi PP Tunas yang berlaku secara nasional.

Alex menegaskan bahwa penerapan PP ini bukan bertujuan membatasi akses digital anak, melainkan memastikan lingkungan daring yang aman dan sehat.

"Penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan para PSE agar tujuan perlindungan anak benar-benar terwujud," katanya, Jumat (9/5).

Dalam aturan tersebut, verifikasi usia pengguna serta pengamanan data anak menjadi kewajiban utama penyelenggara platform digital.

Tanggung jawab ini tak hanya berlaku untuk skala lokal, tapi juga mencakup platform internasional berskala besar.

Kementerian pun aktif berkoordinasi dengan penyedia layanan digital privat secara berkala untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi aturan.

Alex mengungkapkan, pertemuan rutin dilakukan setiap minggu bersama para PSE guna membahas langkah-langkah strategis.

Ketika ditanya soal kemungkinan penolakan dari pihak luar seperti yang terjadi di Australia, Alex memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada respons negatif dari platform global.

Menurutnya, sejumlah perusahaan teknologi seperti Meta dan X bahkan telah menyiapkan fitur internal untuk mendukung perlindungan anak.

Dia menyebut beberapa platform telah mengembangkan sistem perlindungan usia dan privasi bagi pengguna anak-anak maupun remaja.

“Mereka menyesuaikan sistem dengan standar kebijakan internal masing-masing untuk menjamin keamanan kelompok usia muda,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#komdigi #nasional #Penyelenggara Sistem Elektronik #kominfo #platform digital #PP Tunas