Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gedung DPR RI Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Jadi simbol Demokrasi Dalam Enam Dekade

Bihan Mokodompit • Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:58 WIB
Gedung DPR ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai historis yang panjang.
Gedung DPR ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai historis yang panjang.

RADARTUBAN - Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, secara resmi diusulkan menjadi cagar budaya nasional oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan serta pemanfaatan bangunan bersejarah ini dalam kebijakan pelestarian budaya bangsa.

Gedung ini tidak hanya menyimpan nilai historis, namun juga merupakan ikon arsitektur dan simbol demokrasi Indonesia selama 60 tahun.

Usulan Cagar Budaya Nasional oleh Sekjen DPR

Langkah mengusulkan status cagar budaya nasional bagi Gedung MPR/DPR menjadi bagian penting dari pelestarian warisan sejarah bangsa.

Sebelumnya, bangunan ini sudah berstatus cagar budaya tingkat provinsi berdasarkan penetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Indra Iskandar menekankan bahwa gedung ini telah menjadi tempat berlangsungnya proses legislasi nasional dan mencerminkan perjalanan demokrasi Indonesia selama enam dekade.

Menurutnya, Gedung DPR memiliki usia yang cukup panjang, yakni 60 tahun, dan telah menjadi saksi berbagai momen penting dalam sejarah negara.

"Gedung DPR sudah menjadi bangunan historik, apalagi gedung DPR juga merupakan almamater saya dan mitra kita juga, pasti akan menjadi prioritas," ucap Menteri Fadli Zon dalam pertemuan tersebut.

Kementerian Budaya Siapkan Proses Penetapan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa proses penetapan cagar budaya nasional akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Di bawah kepemimpinan Dirjen Restu Gunawan, penetapan ini akan melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang memiliki otoritas dalam memberikan rekomendasi resmi.

Fadli menambahkan bahwa pengusulan ini akan lebih mudah jika dokumen pendukung telah disiapkan dengan matang.

“Perlu data-data, histori, kajian dari Pemerintah Jakarta. Kalau sudah lengkap, semua lebih mudah,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya verifikasi data sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan pelestarian budaya.

Gedung Ikonik Rancangan Arsitek Ternama

Selain fungsi politiknya, Gedung MPR/DPR juga memiliki nilai arsitektur tinggi.

Bangunan ini dirancang oleh dua tokoh penting di bidang arsitektur Indonesia, yakni Frederich Silaban dan Soejoedi Wirjoatmodjo.

Kedua arsitek ini dikenal memiliki gaya yang kuat dalam memadukan elemen modern dengan nilai-nilai lokal, menjadikan gedung ini bukan hanya megah secara visual tetapi juga bermakna dalam sejarah arsitektur nasional.

Status sebagai cagar budaya nasional diharapkan dapat memastikan perlindungan menyeluruh terhadap aspek sejarah, estetika, dan fungsi gedung ke depan.

Dengan demikian, warisan budaya ini bisa terus dikenang dan dinikmati oleh generasi mendatang sebagai simbol penting perjalanan bangsa Indonesia. 

Aset Sejarah yang Perlu Dilestarikan

Dengan usia yang telah mencapai 60 tahun, Gedung MPR/DPR layak mendapat pengakuan sebagai cagar budaya nasional.

Status ini tidak hanya akan memperkuat posisi gedung dalam kebijakan pelestarian, namun juga mencerminkan penghargaan terhadap sejarah demokrasi Indonesia.

Dukungan dari para pemangku kepentingan serta penyusunan dokumen pendukung yang lengkap akan mempercepat proses penetapan ini. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#provinsi #bangunan bersejarah #DKI Jakarta #Nilai historis #cagar budaya #senayan #gedung dpr