Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Rektor UGM dan Pembimbing Skripsi Digugat ke Pengadilan

Ika Nur Jannah • Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:24 WIB
Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi

RADARTUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.

Selain itu empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir. Kasmojo yang merupakan pembimbing akademik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut dilaporkan. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan keaslian ijazah Jokowi dan didaftarkan pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn oleh penggugat bernama IR Komardin SH MH, seorang advokat dari Makassar.

Pokok gugatan adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, namun isi detail gugatan belum diungkap secara rinci oleh pihak pengadilan.

Proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak untuk persidangan yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Mei 2025.

Selain menggugat pimpinan UGM, penggugat juga berencana melaporkan Rektor UGM secara pidana ke polisi dengan alasan dugaan penyembunyian data publik terkait ijazah Jokowi.

Laporan ini rencananya akan dilakukan di Polda DIY, dan juga melibatkan pihak lain seperti KPU Surakarta dan Kepala SMA Negeri 6 Surakarta.

UGM sendiri menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik Jokowi yang menunjukkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa sah dan telah lulus resmi pada 5 November 1985.

Pihak UGM menegaskan akan mematuhi ketentuan hukum dan siap menunjukkan bukti-bukti akademik jika gugatan berlanjut ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keaslian ijazah Presiden ke-7 RI dan melibatkan institusi pendidikan ternama serta tokoh penting dalam sejarah Indonesia.

Sidang perdana akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta lebih lanjut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ugm #pembimbing akademik #pengadilan negeri #Rektor Universitas Gadjah Mada #keaslian ijazah Jokowi #Jokowi