RADARTUBAN – Ketua MPR, Ahmad Muzani, menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tegas menyatakan bahwa Gibran, putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo, adalah wakil presiden yang sah dan terpilih secara konstitusional.
Muzani menjelaskan bahwa pemilihan presiden yang digelar pada 14 Februari 2024 telah berjalan sesuai aturan konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran dengan perolehan suara mencapai 58 persen.
“Setelah kampanye selama beberapa bulan, KPU menyatakan pasangan nomor 2 unggul dengan 58 persen suara dalam satu putaran, sehingga tidak ada putaran kedua,” ujar Muzani kepada awak media usai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5).
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan calon lain dan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Muzani kembali menegaskan bahwa keduanya memegang jabatan secara sah sesuai ketentuan konstitusi.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wakil Presiden yang sah juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan terkait situasi nasional, salah satunya meminta MPR mengganti Wakil Presiden.
Mereka menilai putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu telah melanggar prosedur hukum dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Editor : Yudha Satria Aditama