RADARTUBAN – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik.
Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, pihak Jokowi secara resmi menyerahkan dokumen ijazah asli tingkat SMA dan sarjana kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (9/5).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas nama Eggi Sudjana.
Menurut Yakup, keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Karena itu, pihaknya memilih tidak mempublikasikan secara terbuka, melainkan menyerahkannya langsung ke aparat penegak hukum untuk proses verifikasi resmi.
Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah SMA dari SMAN 6 Solo dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Rektor UGM dan Pembimbing Skripsi Digugat ke Pengadilan
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, termasuk adik ipar dan ajudan pribadi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Meski dokumen asli telah berada di tangan penyidik, hasil uji forensik laboratorium terhadap keabsahan ijazah tersebut masih belum diumumkan.
Kondisi ini membuat publik terus bertanya-tanya dan menunggu kepastian hukum.
Isu keaslian ijazah Jokowi sebenarnya bukan hal baru.
Tuduhan serupa pernah mencuat sejak 2019, namun telah dibantah oleh berbagai pihak dan tak berdampak pada status kepresidenan Jokowi selama dua periode.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki laporan ini secara objektif dan menyampaikan hasilnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti hasil resmi dari Bareskrim yang diharapkan dapat mengakhiri kontroversi panjang terkait keabsahan ijazah Jokowi. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban