Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jelang Idul Adha, Balai Karantina Jatim Tegaskan Larang Pungli di Jalur Distribusi Hewan Kurban dan Perketat Pengawasan

Mohammad Mukarom • Selasa, 13 Mei 2025 | 19:11 WIB

Ilustrasi hewan kurban yang wajib diawasi ketat saat dipasarkan di Jawa Timur.
Ilustrasi hewan kurban yang wajib diawasi ketat saat dipasarkan di Jawa Timur.

RADARTUBAN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, arus masuk hewan kurban ke Jawa Timur mengalami lonjakan signifikan.

Sebagai respons, Karantina Jawa Timur memperketat pengawasan dan menegaskan larangan terhadap praktik pungutan liar (pungli) serta pembayaran uang titipan dalam proses pemeriksaan hewan.

Pengawasan dilakukan secara ketat, khususnya oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Ketapang.

Fokus pengawasan mencakup pengiriman hewan dari Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Madura melalui Pelabuhan Ketapang, Tanjungwangi, Jangkar, dan Kalbut.

Menurut data dari sistem Best Trust milik Satpel Ketapang, sejak April hingga awal Mei 2025 tercatat sebanyak 1.211 pengiriman hewan kurban menuju Jawa Timur.

Total jumlah hewan mencapai 28.429 ekor dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp511,7 miliar.

Angka ini diperkirakan terus meningkat hingga mendekati hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Dinas Ketaha­nan Pa­ngan, Pertanian, dan Perika­nan Tuban Pastikan Daging Kurban Layak Konsumsi

Kepala Balai Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa setiap hewan kurban wajib dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal, termasuk sertifikat karantina dan bukti telah divaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Setiap hewan harus memiliki sertifikat resmi, sudah divaksin PMK, diuji di laboratorium, dan menjalani masa karantina. Itu wajib,” tegas Hari.

Dia menjelaskan, petugas karantina melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, kondisi fisik hewan, serta alat transportasi yang digunakan.

Validasi barcode eartag vaksin PMK dan proses disinfeksi kendaraan juga menjadi bagian dari standar pemeriksaan.

Guna menjamin transparansi dan menghindari praktik pungli, seluruh pembayaran jasa karantina dilakukan secara nontunai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.

“Seluruh pembayaran hanya dilakukan secara digital. Petugas tidak menerima uang tunai. Jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan,” imbuh Hari.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa peran Karantina Jawa Timur sangat vital sebagai pintu utama distribusi hewan kurban dari wilayah timur Indonesia menuju Pulau Jawa.

Dia mengingatkan pentingnya pengawasan lintas sektor, mengingat risiko penyebaran penyakit ternak seperti PMK masih cukup tinggi.

“PMK masih jadi ancaman. Kami mengajak semua pihak di pelabuhan untuk aktif mengawasi, dan segera melapor jika ada hal mencurigakan,” kata Sahat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#hari raya idul adha #madura #hewan kurban #Jawa Timur #bali #Penyakit Mulut dan Kuku #nusa tenggara barat #balai karantina