Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sejarah dan Perkembangan Virus PMK di Indonesia: Dari Tahun 1887 hingga Wabah Nasional 2022

Mohammad Mukarom • Rabu, 14 Mei 2025 | 01:30 WIB
Sejarah penyakit PMK di Indonesia
Sejarah penyakit PMK di Indonesia

RADARTUBAN – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 1887, tepatnya di Malang, Jawa Timur.

Penyakit ini diduga dibawa melalui impor sapi dari Belanda.

Sejak saat itu, PMK menyebar dengan cepat ke berbagai wilayah, seperti Jakarta (1889), Aceh (1892), Medan dan Kalimantan (1906), serta Sulawesi (1907).

Untuk mengendalikan penyebaran PMK, pada tahun 1952 pemerintah membentuk Balai Penyelidikan PMK di Surabaya, yang kini dikenal sebagai Pusat Veteriner Farma (Pusvetma).

Lembaga ini ditugaskan memproduksi vaksin PMK serta menjadi laboratorium referensi pengujian dan pengendalian penyakit hewan.

Vaksinasi massal pertama dilaksanakan pada 1974 menggunakan vaksin serotipe O1/BFS, dengan prioritas pada daerah-daerah sumber ternak seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Upaya ini berhasil menekan penyebaran virus, dan pada 1986 Indonesia menyatakan diri sebagai negara bebas PMK.

Pengakuan internasional pun diberikan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) pada tahun 1990.

Namun, sebelum deklarasi bebas PMK tersebut, Indonesia sempat menghadapi wabah pada tahun 1983 yang bermula di Kabupaten Blora dan menyebar ke Banten serta Jawa Timur.

Sebanyak 13.987 sapi dan kerbau terinfeksi, meski tingkat kematian hanya sekitar 1 persen.

Wabah tersebut berhasil dikendalikan melalui vaksinasi menggunakan isolat O ISA 3/83. Tiga bulan setelah vaksinasi, kasus PMK tidak lagi ditemukan.

Memasuki dekade 2010-an, terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan impor hewan dan produk hewan.

Jika sebelumnya impor hanya diperbolehkan dari negara bebas PMK, maka sejak revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 2014, Indonesia mulai menerapkan sistem zonasi.

Dengan sistem ini, impor diperbolehkan dari wilayah tertentu dalam suatu negara yang dinyatakan bebas PMK oleh WOAH, meskipun negara tersebut tidak sepenuhnya bebas PMK.

Salah satu dampaknya adalah dimulainya impor daging kerbau beku dari India yang memiliki zona bebas PMK dan program pengendalian yang terverifikasi.

Kebijakan ini sempat diuji oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, menegaskan bahwa impor produk hewan hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan harus disertai dengan pengamanan maksimal.

Penelitian pada 2016 menunjukkan jika risiko masuknya PMK melalui pemasukan daging ilegal di wilayah perbatasan seperti Entikong sangat rendah.

Hingga tahun 2021, Indonesia masih berstatus bebas PMK menurut Resolusi WOAH Nomor 88 Tahun 2021.

Namun, pada akhir April hingga awal Mei 2022, Indonesia kembali menghadapi wabah PMK yang cukup besar.

Kasus pertama muncul di Jawa Timur, dengan 1.247 ternak terinfeksi di empat kabupaten yaitu Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Di saat bersamaan, 1.881 sapi di Aceh juga dilaporkan terinfeksi.

Wabah ini diduga disebabkan oleh masuknya hewan dari Thailand yang belum bebas PMK melalui jalur penyelundupan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa PMK sudah terdeteksi sejak 2015 berdasarkan hasil uji positif pada babi di Bogor dan Tangerang.

Virus PMK yang meledak pada 2022 diidentifikasi sebagai serotipe O/ME-SA/Ind-2001e, yang berasal dari India dan telah menyebar di beberapa negara Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia segera merespons dengan membatasi lalu lintas hewan rentan PMK serta produk turunannya, dan memulai program vaksinasi menggunakan vaksin dari Prancis dan Australia.

Selain itu, kebijakan pemotongan bersyarat diterapkan pada ternak yang terinfeksi, disertai kompensasi bagi pemilik ternak.

Pada Juni 2022, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK (Satgas PMK) untuk memperkuat pengendalian penyakit. Protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan diperketat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban selama masa wabah.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, beberapa negara seperti Australia dan Malaysia sempat menghentikan impor ternak dari Indonesia.

Pada akhirnya, Indonesia kehilangan status bebas PMK sebagaimana tercantum dalam Resolusi WOAH Nomor 89 Tahun 2022. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#wabah nasional #PMK #penyakit #sejarah #Indonesia #sapi #Jawa Timur #1887