RADARTUBAN - Akhir - akhir ini media sosial tengah ramai dikarenakan beredarnya sebuah foto pria dan wanita dengan pose mesra yang diduga diambil di sebuah kamar hotel.
Sang pria yang ada di foto tampak tidak mengenakan atasan dan berpose di samping seorang wanita. Keduanya disebut-sebut sebagai kades dan sekdes Lamongan
Unggahan foto tersebut menyertakan caption singkat yang menimbulkan kehebohan, yaitu berupa pertanyaan "apakah ada yang mengenali keduanya".
Pria yang ada dalam foto tersebut diduga adalah seorang kepala desa berinisial IF, sementara wanita yang bersamanya disebut sebagai sekretaris desa berinisial INH, yang juga bertugas di desa yang sama.
Dugaan ini ramai setelah IF berpamitan kepada istrinya dengan alasan pergi ke Malang selama empat hari berturut-turut.
Pada waktu tersebut, salah satu kepala desa lainnya menerima kiriman foto-foto intim IF bersama INH di sebuah kamar hotel.
Foto-foto ini diduga dikirim oleh INH sendiri dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga ke kalangan warga.
Setelah viralnya foto tersebut Istri IF yang berinisial NK akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Lamongan dengan adanya dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah di proses dan kini dalam penanganan.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hubungan gelap antara IF dan INH ini diduga sudah berlangsung sejak bulan Ramadan lalu.
Sementara itu, insiden dugaan KDRT yang dilakukan IF terhadap NK terjadi pada bulan April kemarin.
Pada kejadian tersebut, IF melakukan kekerasan fisik setelah anak mereka membawa ponsel miliknya yang diduga isi ponsel tersebut adalah foto-foto bersama INH.
Viralnya foto tersebut membuat Informasi telah diketahui oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Dia mengaku telah menerima laporan dari tokoh masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Yuhronur juga menyatakan bahwa telah melihat foto-foto yang beredar terkait kasus ini.
Yuhronur menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat dan BPD terkait kasus ini akan dipelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah kabupaten.
Yuhronur menyebutkan bahwa jika terbukti adanya pelarangan maka sanksi akan tetap diberikan kepada tersangka, namun meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
Kasus ini tidak hanya mengguncang rumah tangga seorang pejabat desa, tetapi juga mencoret citra baik yang ada di pemerintahan lokal.
IF yang memiliki posisi sebagai pemimpin desa justru tersandung dalam persoalan yang serius.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan awal dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Apabila ditemukan bukti-bukti yang menunjukan bersalah, IF kemungkinan besar akan menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang berat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni