Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perkuat Tujuan Edukatif, Kemenpar Susun Aturan Baru untuk Kegiatan Study Tour Sekolah

Bihan Mokodompit • Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:48 WIB

Ilustrasi study tour sekolah
Ilustrasi study tour sekolah

RADARTUBAN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) tengah menyusun pedoman study tour sekolah sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai persoalan yang muncul dari kegiatan tahunan tersebut.

Pedoman ini diharapkan menjadi panduan nasional yang memperjelas standar penyelenggaraan, baik dari aspek keamanan, edukasi, hingga pembiayaan.

 

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menekankan pentingnya tujuan pendidikan dalam setiap kegiatan study tour sekolah yang dilakukan oleh institusi pendidikan di seluruh Indonesia.

“Yang paling inti adalah education purposes-nya,” kata Rizki, kepada awak media.

Menurut Rizki, selama ini kegiatan tersebut belum memiliki acuan yang baku.

Oleh karena itu, Kemenpar berinisiatif menyusun pedoman dengan menggandeng asosiasi perjalanan seperti Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita), Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), dan sejumlah asosiasi lainnya.

“Memang harus ada untuk operator khusus yang menyelenggarakan study trip ini,” imbuhnya.

Salah satu masalah yang mencuat adalah ketiadaan operator wisata edukatif yang tersertifikasi dalam kegiatan tersebut.

Banyak sekolah justru bekerja sama dengan agen perjalanan umum tanpa pertimbangan edukatif yang jelas.

Selain itu, menurut Rizki, asesmen risiko juga tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Kegiatan tidak memiliki operator khusus yang tersertifikasi, dan justru melibatkan agen perjalanan secara umum. Operator yang dipilih juga dianggap belum mampu menawarkan program yang ideal,” lanjutnya.

Masalah biaya study tour juga menjadi perhatian utama. Rizki menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, kegiatan ini justru membebani orang tua siswa.

“Di beberapa tempat ada yang tidak mampu, karena tidak mampu ikut orang tuanya terpaksa harus pinjam segala macam, ini juga mungkin jadi pembahasan lanjutan dengan pemerintah daerah,” kata Rizki.

Dalam pengaturannya nanti, aspek teknis seperti akomodasi, transportasi, dan anggaran akan dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak-pihak terkait termasuk pelaku CSR.

Rizki juga menggarisbawahi bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand dalam mengatur kegiatan study tour sekolah.

“Di September kita selesai, memang Bu Menteri minta akhir tahun ini harus bisa di-download. Bisa jadi Kepmen atau Permen supaya lebih tinggi kan, kalau pedoman itu kan pedomannya ada dulu, tapi kemudian kita Permenkan atau kita Kepmenkan,” ungkap Rizki.

Jika tak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri, pedoman tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pariwisata dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membenahi penyelenggaraan study tour sekolah secara menyeluruh.

Dengan hadirnya pedoman resmi dan tersertifikasi, diharapkan kegiatan ini benar-benar membawa manfaat bagi peserta didik tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tujuan edukatif, dan kelayakan biaya study tour.

Dengan keterlibatan semua pihak dan regulasi yang jelas, masa depan study tour sekolah bisa menjadi lebih terarah dan profesional di bawah koordinasi operator wisata edukatif yang kredibel. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#wisata #kemenpar #study tour #biaya #pedoman #keamanan #kementerian pariwisata