RADARTUBAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar empat produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.
Klaim ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kosmetik hanya untuk penggunaan luar tubuh, bukan untuk dikonsumsi.
Keempat produk yang dicabut izinnya adalah:
1. Ed Dermometica Melatonin Beauty Elixir (Nomor Izin Edar NA18230108993)
2. Ed Dermometica 3D PDR Elixir (Nomor Izin Edar NA18220111572/NA18220104078)
3. Ed Dermometica Gluta-TRX (Glutathione Tranexamic Acid) (Nomor Izin Edar NA18221901262)
4. Ed Dermometica Synbiome Gut Elixir (Nomor Izin Edar NA1822110370)
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan kosmetik secara oral dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti gangguan pencernaan dan keracunan.
Produk yang dikonsumsi seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.
BPOM menginstruksikan pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan barang tersebut.
Selain itu juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) guna menghapus promosi produk di seluruh platform daring.
Penindakan ini dilakukan setelah BPOM menerima informasi dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA) terkait adanya promosi kosmetik dengan klaim dapat ditelan.
BPOM kemudian melakukan evaluasi dan pengawasan hingga menemukan empat produk tersebut.
BPOM menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat dan meminta pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni