RADARTUBAN - Warganet ramai mengeluhkan rekening bank mereka yang tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan, terutama saat akhir pekan ketika layanan kantor tutup.
Banyak nasabah merasa dirugikan karena aktivitas transaksi mereka terganggu dan sulit menghubungi pihak terkait.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menanggapi keluhan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant.
Tujuannya agar tidak disalahgunakan untuk tindak pidana seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Rekening dormant rentan menjadi sasaran kejahatan digital karena seringkali pemiliknya tidak menyadari keberadaan rekening tersebut.
PPATK menegaskan dana di rekening yang diblokir tetap aman dan nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Langkah ini juga bertujuan melindungi hak publik dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Nasabah disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing, serta melaporkan ke bank atau aparat jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal guna menghindari pemblokiran.
Pemblokiran rekening oleh PPATK adalah tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dan menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni