RADARTUBAN- Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap aparat Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik jual beli dam haji ilegal.
Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin yang tinggal di Madinah.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengungkapkan, keenam WNI itu diduga menerima dan mempromosikan pembayaran dam yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintah Saudi.
Meski sempat ditahan, mereka akhirnya dibebaskan karena bukti yang ada belum cukup untuk menahan lebih lanjut.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa dua mahasiswa tersebut tertangkap saat menerima uang terkait dam ilegal.
Sedangkan empat mukimin didapati menyimpan foto-foto promosi dam dan penyembelihan hewan dam saat pemeriksaan.
“Mereka mengaku foto tersebut dari tahun sebelumnya, namun aparat tetap melakukan tindakan,” ujarnya.
Tapi apakah sebenarnya Dam Haji atau Hadyu? Dam haji atau hadyu, adalah denda tebusan yang wajib dibayar oleh jamaah haji jika mereka melakukan pelanggaran tertentu selama ibadah.
Seperti tidak melaksanakan wukuf di Arafah, meninggalkan Mina terlalu cepat, atau melanggar larangan dalam ihram.
Dam ini biasanya dibayar dengan menyembelih hewan kurban seperti unta, sapi, atau kambing sesuai ketentuan.
Beberapa jenis dam yang umum dikenal adalah dam wukuf (tidak wukuf di Arafah), dam nafar awal (meninggalkan Mina sebelum waktunya), dan dam thawaf wada’ (tidak melakukan thawaf perpisahan).
Pembayaran dam tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur secara syariat dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui jalur resmi agar terpantau dengan baik dan menghindari penipuan.
Jamaah dapat membayar dam di bank resmi, kantor pos, atau konter yang telah disediakan.
Pembayaran dam ilegal yang dilakukan melalui perantara atau tanpa prosedur resmi sangat dilarang karena berpotensi merugikan jamaah dan bisa berakibat hukum, seperti kasus yang dituduhkan kepada enam WNI di Madinah.
Konjen Yusron mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak terlibat dalam promosi atau transaksi dam ilegal.
Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak menyimpan foto atau gambar yang berkaitan dengan dam ilegal guna menghindari masalah hukum di Saudi.
“Patuhi aturan yang ada dan manfaatkan fasilitas resmi yang disediakan pemerintah Saudi untuk pembayaran dam agar ibadah haji berjalan lancar dan aman,” tegas Yusron. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni