RADARTUBAN - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima kehadiran sekelompok pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Gedung DPRD pada hari Senin, (19/5).
Para demonstran mengungkapkan tuntutan yang berkaitan dengan lemah dan minimnya pengawasan legislatif terhadap isu ketenagakerjaan di salah satu perusahaan besar yang berada di Kecamatan Cikembar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, menyambut langsung para pengunjuk rasa bersama sejumlah anggota komisi lainnya, seperti Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa mengangkat sejumlah masalah yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
Masalah tersebut mencakup status kerja karyawan yang bersifat borongan, jaminan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Menanggapi hal ini, Ferry Supriyadi menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang dibawa HMI secara tertib dan konstruktif.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan jadwal audiensi yang sebelumnya telah disepakati.
“Kami sangat berterima kasih kepada HMI Cabang Sukabumi yang telah melaksanakan aksi hari ini dan mengungkapkan beberapa aspirasi yang benar-benar konstruktif dan membangun. Dari Komisi IV, kami juga meminta maaf karena tidak dapat melaksanakan audiensi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ferry.
Dia menjelaskan bahwa audiensi dengan HMI sebenarnya sudah direncanakan untuk hari Kamis, namun pada waktu yang sama, pimpinan DPRD meminta Komisi IV untuk mendampingi audiensi dari pihak lain.
Hal ini menyebabkan HMI, yang telah menunggu cukup lama, merasa kecewa dan memutuskan untuk pergi.
“Benar bahwa HMI sudah ada jadwal hari Kamis sesuai agenda Komisi IV, tetapi pimpinan meminta kami untuk menghadiri audiensi dari pihak lain, sehingga terpaksa menunda audiensi untuk HMI. Mungkin karena menunggu terlalu lama, rekan-rekan merasa kecewa dan memutuskan untuk pulang,” tambahnya.
Ferry juga menekankan bahwa substansi tuntutan dari mahasiswa sejalan dengan berbagai temuan yang telah diperoleh Komisi IV di lapangan.
Salah satunya terkait masalah kerja borongan atau outsourcing, di mana perusahaan yang mempekerjakan tidak memiliki badan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dalam proses kerja juga menjadi perhatian utama.
Dia juga menyoroti penggunaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh perusahaan, padahal PBI seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu, bukan untuk pekerja formal dari pemberi kerja.
Tentu saja ada praktik kerja borongan di beberapa organisasi. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan dari rekan-rekan, perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja alih daya tersebut tidak mematuhi regulasi karena hanya berbentuk CV, sedangkan seharusnya berbentuk PT.
Di samping itu, terdapat biaya tambahan yang diterapkan dalam metode kerja tersebut.
Masih banyak organisasi yang mempekerjakan buruh dengan jaminan PBI, walaupun seharusnya pemberi kerja menghadirkan jaminan sosial, kata Ferry.
Dia menjelaskan bahwa mulai November 2024, Komisi IV telah berusaha menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Namun, mengingat bahwa jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 5.600, penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara serempak.
Selain itu, jumlah anggota komisi yang terbatas serta kurangnya dukungan dari badan pengawas provinsi juga menjadi tantangan tersendiri.
Meskipun begitu, Ferry menegaskan bahwa hambatan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghentikan upaya.
Ia menyatakan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan dan memaksimalkan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni