Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Korupsi Dominasi Pencucian Uang 2024, PPATK Catat Transaksi Mencapai Rp984 Triliun

Dalillah Hizkel Aimy • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi
Ilustrasi tindak pidana korupsi

RADARTUBAN - Pada tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa tindak pidana korupsi mendominasi praktik pencucian uang (TPPU) di Indonesia, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 984 triliun.

Jumlah ini merupakan bagian terbesar dari total transaksi mencurigakan yang dilaporkan, yakni sebesar Rp 1.459 triliun.

Fakta ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran.

Tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan nasional.

Menanggapi situasi ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan urgensi penanganan korupsi secara menyeluruh dan terkoordinasi sebagai prioritas nasional.

Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keseriusan semua pihak dan tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dukungan terhadap pernyataan ini juga datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara lembaga penegak hukum seperti KPK dan PPATK.

Menurutnya, kerja sama lintas institusi sangat penting untuk menembus kerumitan kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.

Dalam momentum peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang ke-23.

PPATK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

Lembaga ini juga bertekad menelusuri berbagai bentuk kejahatan finansial lintas sekto.

Mulai dari investasi ilegal dan judi online, hingga perdagangan manusia, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ekonomi dan perlindungan masyarakat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#TPPU #pencucian uang #PPATK #tindak pidana korupsi