RADARTUBAN- Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja laki-laki di bawah umur yang diduga aktif dalam sebuah grup Facebook bertema fantasi inses bernama Suka Duka pada Rabu (21/5).
Remaja tersebut ditangkap di Pekanbaru karena diduga tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga aktif menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak di dalam grup tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa remaja ini menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk setiap tiga konten yang dibagikan.
Setelah menerima pembayaran, tersangka biasanya memblokir kontak pembeli di WhatsApp dan Telegram agar tidak terlacak.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka mempromosikan barang haramnya melalui grup Facebook yang sebelumnya bernama Fantasi Sedarah.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka menggunakan setidaknya 144 grup Telegram untuk mengiklankan dan menjual foto serta video pornografi anak.
Meski sudah diamankan, tersangka tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Remaja tersebut kini menjalani proses diversi, yaitu penilaian untuk menentukan langkah hukum yang sesuai, dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).
Orang tua tersangka juga telah diberi tanggung jawab atas pengawasan anaknya.
Grup Facebook Suka Duka sendiri awalnya bernama Fantasi Sedarah dan dibuat pada 2 Agustus 2024.
Grup ini sempat memiliki hingga 32 ribu anggota dan menjadi sarang bagi predator seksual serta pelaku pedofilia yang saling bertukar konten asusila dan kekerasan seksual, dengan fokus pada anak-anak dan tema inses.
Penyidik telah menemukan lebih dari 5.000 konten pornografi dalam grup tersebut, mayoritas menampilkan anak-anak sebagai korban.
Saat ini, grup Facebook tersebut telah diblokir oleh pihak berwenang untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni