RADARTUBAN- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa sebanyak 21 individu terlibat dalam proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Insiden tragis yang melibatkan ledakan amunisi tersebut mengakibatkan 13 korban jiwa, terdiri dari personel TNI AD dan warga sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers mengenai hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tersebut pada Jumat (23/5).
"Para pekerja menerima upah harian rata-rata sebesar Rp150 ribu," ujar Abdul Haris.
Ia menjelaskan bahwa para pekerja dikoordinasikan oleh Rustiawan, yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu.
Rustiawan diketahui memiliki pengalaman lebih dari satu dekade dalam kegiatan pemusnahan amunisi, baik bersama TNI maupun Polri.
"Mereka belajar secara otodidak selama bertahun-tahun tanpa mengikuti pendidikan atau pelatihan yang tersertifikasi," lanjutnya.
Komnas HAM juga menemukan bahwa para pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam menjalankan tugas mereka.
Para pekerja sipil itu masing-masing memiliki peran berbeda, seperti sopir truk, penggali lubang, pembongkar amunisi, hingga juru masak.
Beberapa dari mereka, terutama yang sudah berpengalaman, bahkan pernah melakukan pekerjaan serupa di daerah lain seperti Makassar dan Maluku.
Abdul Haris menambahkan, pedoman PBB memang memperbolehkan keterlibatan pihak sipil dalam kegiatan pemusnahan amunisi.
Namun dengan syarat adanya keahlian atau kompetensi teknis tertentu.
"Pelibatan sipil harus disertai dengan keahlian yang sesuai, sebagaimana disyaratkan oleh pedoman internasional," pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni