Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni - Juli, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Mohamad Anas Ali Wafa • Minggu, 25 Mei 2025 | 23:06 WIB
Pemerintah kembali menerapkan diskon token listrik 50 persen untuk Juni dan Juli.
Pemerintah kembali menerapkan diskon token listrik 50 persen untuk Juni dan Juli.

RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) kembali menggulirkan stimulus diskon tarif listrik 50 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada periode Juni hingga Juli 2025.

Program ini sempat diterapkan pada awal tahun dan mendapatkan respons positif dari publik karena mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Setelah sempat dihentikan selama beberapa bulan, kini kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua, terutama melalui peningkatan konsumsi,” ujar Airlangga.

Target Penerima Diskon

Program diskon listrik ini menyasar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Berikut pembagiannya:

• 450 VA: 24,6 juta pelanggan

• 900 VA: 38 juta pelanggan

• 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Perlu dicatat, pada pelaksanaan sebelumnya diskon berlaku hingga pelanggan berdaya 2.200 VA, namun kini dibatasi hanya untuk di bawah 1.300 VA.

Skema Diskon Listrik:

Pelanggan Pascabayar

• Diskon akan otomatis terpotong pada tagihan bulan berikutnya.

• Contoh: Jika tagihan bulan Juni sebesar Rp 100.000, maka pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000 di bulan Juli.

Pelanggan Prabayar

• Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli.

• Masyarakat hanya membayar setengah harga dari token yang dibeli.

Batas Maksimal Pembelian Token (Diskon 50 persen)

Daya 450 VA
• Maksimal: 324 kWh
• Harga: Rp 415/kWh
• Maksimal pembelian: Rp 134.460
• Diskon: Rp 67.230

Daya 900 VA
• Maksimal: 648 kWh
• Harga: Rp 1.352/kWh
• Maksimal pembelian: Rp 876.096
• Diskon: Rp 438.048

Daya 1.300 VA
• Maksimal: 936 kWh
• Harga: Rp 1.444/kWh
• Maksimal pembelian: Rp 1.351.584
• Diskon: Rp 676.119

Alasan Penerapan Diskon

Stimulus ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat menjelang kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 5 Juni 2025.

Diskon ini diharapkan dapat menekan lonjakan biaya hidup akibat penyesuaian pajak.

Cara Beli Token Listrik Diskon Lewat Aplikasi PLN Mobile

1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile

2. Login atau daftar akun baru

3. Tambahkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

4. Pilih menu Token Listrik

5. Pilih nominal token dan pastikan diskon muncul

6. Lakukan pembayaran melalui bank transfer, e-wallet, atau kartu

7. Setelah pembayaran berhasil, masukkan kode token 20 digit ke meteran listrik di rumah

Jadwal dan Periode Diskon

• Diskon mulai berlaku 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025

• Berlaku untuk pembelian token listrik maupun tagihan pascabayar selama periode tersebut

Program ini merupakan bagian dari 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik yang diluncurkan pemerintah untuk memperkuat daya beli rakyat, khususnya pada sektor energi, transportasi, dan bantuan sosial. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#diskon token listrik #pelanggan #50 persen #Prabayar #rumah tangga #pasca bayar #mobile #PLN