RADARTUBAN- Sebuah video yang kini viral di media sosial memperlihatkan secara jelas prosesi nyongkolan dalam sebuah pernikahan anak di bawah umur.
Prosesi tersebut berlangsung di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Video ini memicu keprihatinan luas karena menampilkan praktik pernikahan anak yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pengantin perempuan dalam pernikahan tersebut masih di bawah umur.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Bapak Joko Jumadi, menyatakan bahwa LPA sangat menyoroti kasus ini.
Lembaganya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan tersebut kepada pihak berwenang.
Joko Jumadi menjelaskan bahwa pengantin perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan dan upaya pernikahan anak di bawah umur tersebut berhasil digagalkan sebanyak dua kali.
Namun, pada percobaan ketiga, pernikahan tersebut akhirnya terlaksana setelah anak perempuan tersebut kabur bersama seorang laki-laki ke wilayah Sumbawa.
Kondisi ini membuat pihak wali perempuan merasa pasrah dan akhirnya memutuskan untuk menikahkan keduanya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pernikahan anak di bawah umur merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, dan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus di Lombok Tengah ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak.
Termasuk edukasi kepada keluarga dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penyelenggara pernikahan anak.
LPA Kota Mataram, melalui Ketua Joko Jumadi, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus pernikahan anak di wilayahnya.
LPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pernikahan anak agar dapat segera dicegah dan ditangani secara hukum.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan anak dan pentingnya pendidikan bagi anak-anak harus terus digalakkan agar praktik ini dapat diminimalisir dan akhirnya dihapuskan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni