Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Meringankan Beban Rumah Tangga, Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik dan Bantuan Sosial Multi-Sektor

Dalillah Hizkel Aimy • Selasa, 27 Mei 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi bantuan tarif listrik sebesar 50 %
Ilustrasi bantuan tarif listrik sebesar 50 %

RADARTUBAN - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat.

Yang akan berlaku untuk periode bulan Juni hingga Juli tahun 2025, dengan sasaran utama adalah sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan listrik dari PLN.

Diskon ini diberikan khusus kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik sebesar 1.300 VA ke bawah.

Sebagai upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya listrik terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah.

Selain itu, diskon tarif listrik tersebut akan diberikan bersamaan dengan berbagai insentif ekonomi tambahan yang juga disiapkan pemerintah untuk mendukung perekonomian masyarakat selama masa tersebut.

Beberapa insentif lain yang akan diberikan secara bersamaan antara lain :

1. Berupa diskon khusus untuk berbagai moda transportasi yang berlaku selama masa libur sekolah.

2. Tambahan alokasi bantuan sosial yang meliputi kartu sembako serta bantuan pangan guna memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

3. Bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan agar daya beli mereka tetap terjaga.

4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang khusus diberikan bagi para pekerja di sektor padat karya agar biaya perlindungan kerja mereka bisa lebih ringan.

Kebijakan yang diambil pemerintah ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang.

Dengan tujuan utama untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan dukungan langsung kepada rumah tangga dan pekerja yang paling membutuhkan.

Pemerintah meyakini bahwa melalui kebijakan ini, beban pengeluaran rumah tangga terutama kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah akan berkurang.

Dengan demikian, mereka dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu turut mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#diskon tarif listrik #Bantuan Sosial #BSU #Rumah tangga aman #50 persen #masyarakat #esdm #bantuan subsidi upah