Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pejalan Kaki Menyebrang Sembarangan Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Aturan Terbarunya

Ika Nur Jannah • Selasa, 27 Mei 2025 | 16:35 WIB

Ilustrasi orang menyeberang jalan di zebra cross
Ilustrasi orang menyeberang jalan di zebra cross

RADARTUBAN – Penegakan aturan lalu lintas kini tak hanya menyasar pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga mulai merambah pada perilaku pejalan kaki yang melanggar aturan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, yang menegaskan bahwa semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab yang sama dalam berlalu lintas.

Komarudin menyebut, salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan atau tidak di tempat yang semestinya, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.

Ia menegaskan bahwa perilaku ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

“Penegakan hukum melalui ETLE bukan hanya untuk pengendara. Pejalan kaki juga harus sadar akan hak dan kewajibannya di jalan,” ujar Komarudin.

Baca Juga: ETLE Molor Beroperasi, Tujuh Bulan 'Izin' dari Polda Jatim Tak Kunjung Turun, Ada Apa?

Meskipun wacana perluasan ETLE untuk pejalan kaki tengah bergulir, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini masih terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

Penindakan terhadap pejalan kaki, menurut pihak kepolisian, masih dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.

Kombes Komarudin menambahkan, masyarakat Indonesia seharusnya bisa meniru kedisiplinan berlalu lintas yang kerap mereka tunjukkan saat berada di luar negeri.

Dengan pendekatan teknologi seperti ETLE, diharapkan budaya tertib lalu lintas bisa tumbuh di dalam negeri.

Landasan hukum mengenai kewajiban dan hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131 dan 132, disebutkan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas seperti trotoar dan zebra cross, serta prioritas saat menyeberang.

Namun, mereka juga diwajibkan menggunakan fasilitas tersebut sesuai ketentuan.

Apabila melanggar, sanksi pidana dan denda dapat diterapkan sesuai Pasal 275 ayat 1 dan 2 UU tersebut.

“Harapannya, penegakan yang adil bagi semua pengguna jalan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan,” tutup Komarudin. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#aturan lalu lintas #etle #pelanggaran #pejalan kaki #zebra cross