RADARTUBAN – Pemerintah memastikan BSU Rp 150 ribu per bulan cair Juni 2025 selama dua bulan, khusus untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Artinya, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta bisa dapat, lengkap dengan diskon JKK & listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Indonesia mulai Juni 2025.
Airlangga menyebut, bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 150 ribu per bulan.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp 150 ribu per bulan,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5).
Baca Juga: Meringankan Beban Rumah Tangga, Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik dan Bantuan Sosial Multi-Sektor
Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan selama dua bulan. “Dua bulan. Dua bulan saja,” tambahnya.
Jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, besaran BSU kali ini memang lebih kecil.
Saat itu, penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu meskipun hanya diberikan satu kali.
Sementara dalam skema tahun ini, bantuan akan diberikan dua kali, masing-masing Rp 150 ribu, dengan total Rp 300 ribu.
Selain BSU, pemerintah juga memberikan manfaat tambahan bagi pekerja berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program keringanan ini diperpanjang, khususnya untuk pekerja di sektor padat karya.
Tak hanya itu, berbagai bentuk bantuan lainnya juga disiapkan bagi rumah tangga.
Di antaranya adalah diskon moda transportasi seperti kapal laut, pesawat, dan kereta api selama masa libur sekolah.
Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol selama libur panjang dari akhir Mei hingga awal Juni.
Pemerintah turut kembali menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Diskon ini menyasar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Sebagai tambahan, alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan juga akan ditingkatkan, menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). (*)
Editor : Yudha Satria Aditama