RADARTUBAN - Setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan wujud solidaritas sosial.
Hewan yang dikurbankan disembelih, lalu dagingnya dibagikan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Sepertiga daging kurban berarti berapa kilogram?
Pertanyaan ini muncul karena masyarakat ingin memastikan pembagian daging dilakukan secara adil dan tepat.
Hakikat ibadah kurban tidak hanya terletak pada proses penyembelihan, tetapi juga pada distribusi daging yang merata dan bermanfaat.
Rasulullah SAW mencontohkan agar daging kurban tidak hanya dinikmati sendiri, melainkan juga dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan.
Umumnya, umat Islam membagi daging kurban menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk kerabat dan tetangga, serta untuk kaum fakir miskin.
Namun, untuk menentukan berapa kilogram sepertiga bagian daging, diperlukan pemahaman mengenai jenis hewan kurban dan jumlah daging bersih yang dihasilkan.
Estimas sepertiga Daging Berdasarkan Jenis Hewan:
1. Kambing atau Domba
Seekor kambing atau domba umumnya menghasilkan daging bersih sekitar 20–30 kg.
Maka, 1/3 bagian kira-kira setara dengan 7–10 kg.
Pemilik kurban bisa mengambil bagian ini, dan sisanya diberikan kepada kerabat dan fakir miskin.
2. Sapi
Sapi bisa menghasilkan sekitar 120–140 kg daging bersih. Jika digunakan untuk kurban kolektif tujuh orang, setiap peserta memperoleh sekitar 17–20 kg.
Dengan pembagian sepertiga, masing-masing mendapat sekitar 5,5–6,5 kg. Jika dihitung dari total daging, maka 1/3-nya adalah sekitar 43 kg.
3. Kerbau
Dengan hasil daging antara 130–150 kg, maka 1/3 bagiannya adalah sekitar 43–50 kg.
4. Unta
Di beberapa wilayah, unta digunakan untuk kurban, dan dapat menghasilkan 250–300 kg daging bersih. Maka, sepertiganya sekitar 83–100 kg.
Aturan Pembagian Daging Kurban:
Islam mengatur pembagian daging kurban dalam dua jenis:
1. Kurban Sunnah
Kurban ini dilakukan secara sukarela. Berdasarkan hadits Nabi, dagingnya dianjurkan dibagi menjadi tiga:
* 1/3 untuk diri sendiri dan keluarga
* 1/3 untuk tetangga atau kerabat
* 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin
Pembagian ini fleksibel, namun menjadi pedoman utama dalam menunaikan kurban secara seimbang.
2. Kurban Nazar (Wajib)
Jika kurban dilakukan karena nadzar, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Orang yang berkurban tidak diperkenankan memakannya sama sekali, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mujib.
Larangan dalam Ibadah Kurban:
Islam melarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, atau bulunya, baik pada kurban sunnah maupun nazar.
Daging juga harus dibagikan dalam bentuk mentah, bukan yang sudah dimasak, kecuali sebagian kecil yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama